Potretkota.com - Rencana Pemerintah Kota Surabaya menggelontorkan dana sekitar Rp 3 miliar untuk masing-masing kelurahan pada tahun 2019 disebut-sebut para pihak akan terealisasi. Dana sebesar 5% yang diambilkan dari APBD dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) itu masih belum cukup mengingat kebutuhan di setiap Kelurahan tidak sama.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, H. Camelia Habiba, SE. Menurutnya, di Surabaya sendiri kurang lebih ada 154 kelurahan. Apabila masing-masing kelurahan mendapat Rp 1 miliar saja, dalam hal pembangunan masih kurang.
Baca Juga: Akhir Tahun 2024 Kontraktor Belum Selesaikan Pembangunan Grha Madya Adhyaksa Kejati Jatim
"Menurut saya, Rp 1 miliar itu belum cukup untuk mengatasi problem-problem di kelurahan. Misal, satu kelurahan ada sepuluh RW, jadi satu RW dapat Rp 100 juta. Itu untuk biaya pavingisasi di tiap RW masih kurang. Sedangkan di Kelurahan Wonokusomo ada 16 RW," kata Camelia pada Potretkota.com diruang kerjanya, Kamis (3/01/2019)
Selama ini, pihak kelurahan tiap tahun sudah ada alokasi dana khusus. Bedanya dengan tahun 2019 ini ditetapkan di peraturan pemerintah 5%. “Pada tahun sebelumnya tidak ada ketentuan berapa persen untuk alokasi kelurahan, bedanya tahun ini ada ketentuan wajib 5%," tambah anggota dewan dari Fraksi PKB itu.
Baca Juga: APBD Menurun, Anggaran Tiap Dinas Pemprov Jatim Dipangkas
Perempuan keahiran 1982 ini juga menyebut, DPRD perlu mengevaluasinya sebelum dana tersebut sampai pada kelurahan. Agar kebutuhan masing-masing kelurahan sesuai dengan proporsinya. "Ya harusnya disesuaikan dengan proporsinya," cetusnya.
Sementara, Wali Kota Surabaya Tri Rismah sebelum merealisasi Rp 3 miliar, Pemkot Surabaya akan memberikan pelatihan agar nantinya para lurah tidak terjerat masalah hukum dikemudian hari.
Baca Juga: Kontraktor Buat Lagi Papan Nama Proyek Miliaran di Kejati Jatim
Adapun dasar pencairan ini Pemkot Surabaya pada Program Dana Kelurahan yang merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kemudian diterjemahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. (Qin)
Editor : Redaksi