Komplotan Judi Heri Kuncoro Ternyata Belum P21

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Polemik hilangnya tahanan perjudian Heri Kuncoro, yang ditangkap di room Karaoke Broad Way, Ruangan VIP, Lantai IV, Jl. Mayjend Sungkono Surabaya, Rabu, 17 Oktober 2018, sudah ada titik terang.

Kasipidum Kejari Surabaya Kasi Pidum Didik Adyotomo melalui Jaksa Ali Prakoso mengaku komplotan judi Heri Kuncoro tidak hilang. Namun berkas komplotan oknum polisi Naris Sudartoyo dan oknum marinir Imam Chosiin masih berada di Kepolisian.

Baca Juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026

“Untuk Naris Sudartoyo dan Imam Chosiin belum P21, jadi berkas belum diserahkan Kepolisian,” kata Ali kepada Potretkota.com, Senin (4/2/2019).

Sedangkan Samsuri, komplotan lain Heri Kuncoro menurut Ali sudah disidangkan. “Samsuri dituntut 4 bulan dan divonis 2 bulan,” akunya.

BERITA TERKAIT: Tahanan Perjudian Hilang? Kajari Surabaya Meradang

Baca Juga: Perkara Tipikor, Proyek PT Prasasti Tiara Ayunda Hasil dari Kajian Eri Cahyadi Disetujui Risma - Armuji

Meski ditangkap bersama-sama, Ali menyebut karena berkas dipisah-pisah, otomatis barang bukti terpisah. Rp 3 Juta milik Heri Kuncoro, Rp 10.6 juta milik (aml) Fathor Rachman, Rp 2 juta milik Samsuri, Rp 23 juta milik Imam Chosiin dan Rp 16 juta milik Naris Sudartoyo. “Jadi barang bukti tidak menyusut,” tambahnya.

Pernyataan Ali akhirnya diamini oleh Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti Priyalaksana. Menurutnya berkas Naris Sudartoyo dan marinir Imam Chosiin belum P21 (berkas belum lengkap).

“Untuk Naris Senin tanggal 11 besok, untuk yang Imam di tangani oleh kesatuannya karena anggota TNI,” terang Bima kepada Potretkota.com.

Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya Terima Uang dari PT Prasasti Tiara Ayunda Rp450 Juta

Seperti diketahui, Heri Kuncoro, (aml) Fathor Rachman, Samsuri, Naris Sudartoyo dan Imam Chosiin ditangkap Polrestabes Surabaya saat bermain judi di Ruangan VIP, Lantai IV, Jl. Mayjend Sungkono Surabaya, Rabu, 17 Oktober 2018.

Meski tertangkap bersama-sama, berkas perjudian entah kenapa dipisahkan. Bos Rasa Sayang Group Heri Kuncoro dan Samsuri sendiri sudah dituntut 4 bulan dan divonis 2 bulan penjara. Sedangkan, berkas komplotannya oknum polisi dan oknum marinir masih mengendap di Polrestabes Surabaya. (Tio)

Berita Terbaru