Potretkota.com - Soedi (54) peracik miras oplosan asal Bulak Setro Utara, Kenjeran, Surabaya ini akhirnya divonis hukuman 6 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim R Anton menilai, terdakwa melanggar Pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman selama 6 (enam) tahun penjara," kata Anton, diruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/2/2019).
Baca Juga: Satu Pasien Tewas Saat Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati dari Kejaksaan Tanjung Perak, Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.
Baca Juga: Oplos LPG di Sidoarjo: Modal Rp80 Ribu Untung hingga Rp160 Ribu
Diketahui dalam dakwaan, Soedi mendistribusikan miras oplosan ke Kusman dan Gatot. Karena ingin mendapat untung ratusan ribu, Kusman dan Gatot. Menjual kembali. Tak disangka, miras oplosan tersebut membawa maut.
Korban tewas yakni Pramuji Arianto (49), Wahyudi (52) dan Samsul Hidayat (38) warga Pacarkeling IV, Tambaksari, Surabaya. Sedangkan korban dalam perawatan serius diantaranya Sulaiman (50), Goenadi (53) keduanya warga Pacarkeling Surabaya dan Wimpie Hartono (38) warga Jalan Belahan Surabaya.
Baca Juga: Wagub Jatim Sidak Ketersediaan LPG Bersubsidi di Pasuruan
Dikepolisian pelaku penjual dan pembuat miras ditetapkan sebagai tersangka. Namun sayang, setelah sampai Kejari Tanjung Perak Surabaya, kedua penjual tidak ditahan, yang ditahan hanya pembuat miras saja. (SA)
Editor : Redaksi