Potretkota.com - Buntut vonis 4 tahun terhadap Mostajab, terdakwa komplotan pembunuhan di Jalan Gembong Sawah 3 Surabaya, pihak keluarga merasakan tidak ada keadilan. Sebab, Mostajab bukan pelaku utama atau eksekutor pembunuhan mendapat hukuman setimpal.
Pihak keluarga lalu menunjukan pelaku pembunuhan ke Anggota Reskirim Polrestabes Surabaya, agar segera dilakukan penangkapan. “Saat itu saya bersama Irwan (komandan lapangan), Didik, Amir, Sandi, membantu melakukan penangkapan terhadap Samsul, pelaku pembunuhan Gembong. Samsul ditangkap saat bertani di Sawah Desa Pasarenan, Kedungdung, Sampang,” kata Kholik kepada Potretkota.com, Selasa (12/3/2019) malam.
Baca juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026
Setelah ditangkap, menurut Kholik pelaku di bawa ke Polrestabes Surabaya, Kamis tanggal 28 Febuari 2019. Saat mau dibawa, tiba-tiba Ysn, Kepala Desa menghadang dan meminta agar Samsul tidak dibawa ke Surabaya. “Saat itu Pak Irwan bilang, ini urusan pimpinan,” lanjutnya.
Entah kenapa, Sabtu tanggal 2 Maret 2019, Samsul informasinya dilepas. “Saya sempat tanyakan ke Kanit (Iptu Bima Sakti Priyalaksana) alasan (pelaku) dikeluarkan, katanya penangguhan tahanan, pelaku (Samsul) dilepas karena orang tua sakit-sakitan, Samsul tulang punggung keluarga,” ungkap Kholik.
Sementara, baik Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran dan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti Priyalaksana, belum dapat dikonfirmasi.
Baca juga: Munculnya Gerakan Masyarakat Sipil sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Rezim Prabowo–Gibran
BACA JUGA: Komplotan Judi Heri Kuncoro Ternyata Belum P21
Seperti diketahui, Setiyo Budiono warga Jalan Tambak Segara Gang 8 Surabaya, ditemukan tewas di Jalan Gembong Sawah 3 Surabaya. Pria 41 diketahui tewas dibacok oleh beberapa orang tidak dikenal, Sabtu (23/12/2017) lalu.
Baca juga: Aroma Politik Festival Reog Ponorogo 2026, Kemenangan Kyai Lodra Dicurigai Sudah Skenario
Beberapa lama dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap beberaa pelaku yang terlibat, diantaranya Mostajab dan Sar'i. Polisi menyebut, kasus ini melibatkan total 12 orang. Diantaranya, Samsul, Abdul Haris, Maksum, Syukur, Markabi, Iswadi, Mukafi, Muji, Tholip, Mansyur, dan Faisol (meningal dunia).
Mostajab dan Sar'i oleh Jaksa kemudian dinyatakan bersalah melakukan perencanaan pembunuhan, karena itu diancam dengan 6 tahun penjara. Hakim kemudian memutus Mostajab dan Sar'i masing-masing 4 tahun penjara. (Tio)
Editor : Redaksi