Komisi IV DPR RI Tinjau Ratusan Kayu Merbau Ilegal

potretkota.com

Potretkota.com - Komisi IV DPR RI, meninjau ratusan kontainer kayu ilegal, yang berhasil disita Direktrorat Jendral Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), di kawasan Jalan Tambak Langon Surabaya, Rabu (20/3/2019).

Kayu-kayu merbau senilai ratusan miliar rupiah itu disita dari hutan Papua dan Papua Barat, yang didapat dari hasil operasi pengamanan di Surabaya dan Makassar, Desember 2018 lalu. Komisi yang menbidangi Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan dan Pangan, saat sidak memeriksa 384 kontainer berisi kayu jenis merbau siap jual, tanpa dilengkapi dokumen.

Baca juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra

“Kami (Komisi IV) melakukan kunjungan kerja spesifik untuk melihat hasil sitaan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa kayu yang berasal dari Papua dan Papua Barat. Jenis kayunya merbau, ada 387 kontainer disini (Surabaya) dan yang berada di Makasar ada 57 kontainer. Ini merupakan bukti bahwa illegal logging masih ada di Indonesia,” jelas Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga.

Yoga menyebut, akibat illegal logging atau pembalakan hutan secara liar merupakan penyakit yang harus diberantas. “Adanya bencana lingkungan di Papua salah satunya karena alih funhgsi lahan, terjadi pembalakan liar,” lanjutnya, apabila ada yang melanggar harus diproses dengan tegas secara hukum.

Baca juga: Komisi V DPR RI Tinjau Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Meski demikian, Komisi IV DPR RI tetap mengapresiasi tangkapan yang dilakukan oleh Dirjen Gakkum KLHK, karena pembalakan liar yang berpotensi merusak lingkungan.

Sementara, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono mengaku, sudah ada 26 perkara yang sedang ditangani Gakkum KLHK. Bahkan, diklaim sudah berhasil menahan 6 tersangka periode Januari hingga Maret 2019.

Baca juga: Kapal PT SPIL Angkut 55 Kontainer Kayu Ilegal

“Satgas Penyelamatan Sumberdaya Alam di tanah Papua tugasnya, satu melakukan pos audit terhadap industri yang kapasitas 6000 meter kubik kebawah, kedua menghapus kayu non police line, ketiga melakukan operasi, semuanya sudah kita lakukan. Kemudian pos audit dari 39 home industri kita tahun kemarin melakukan 10 industri yang melakukan pos audit, dilakukan awal Januari 2019 sampai sekarang ini sudah ada 6 operasi yang 5 sudah tindak lanjuti, dengan penyelidikan dan penyidikan. Ini dari 5 operasi tadi sudah ada 26 sprindik dan 11 masih penyelidikan,” jelas Sustyo Iriyono.

Sustyo Iriyono menyebut, kayu-kayu hasil tangkapan rencana akan dilelang dan hasilnya akan dimasukkan ke kas negara. (Jar)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru