Penyabu Joyoboyo Dihukum 2 Tahun, JPU Banding

potretkota.com

Potretkota.com - Akbar (18), Albyzia Pramana (19), Nur Halimah (20), Firda Bella Susanti (21) dan Estrima (25), beberapa waktu lalu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anuwibowo, dituntut 7 tahun penjara.

Meski tuntutan maksimal, Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyopriyono memberikan hukuman kepada para terdakwa dengan 2 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 2 tahun penjara,” katanya, diruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/4/2019).

Baca juga: 302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

Alasan memberikan putusan 2 tahun penjara, karena para terdakwa bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika junto Pasal 55 ayat (1). Mendengar hal tersebut, JPU Damang Anuwibowo langsung menyatakan banding.

Baca juga: JPU Sulfikar Tuntut Budak Sabu 3 Bulan Rehabilitasi

Perlu diketahui, pada saat di Gang Kelinci Joyoboyo Surabaya, Desember 2018 lalu, para terdakwa kepergok polisi sedang pesta sabu-sabu. Polisi saat penggerebekan menemukan alat hisap beserta sabu 3,91 gram. Barang tersebut dibeli oleh Akbar dari hasil uang urunan, totalnya Rp 250 ribu. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru