Potretkota.com - Tidak berlama-lama di Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, berkas tersangka narkoba Abdul Rahem, Kepala Desa (Klebun) Campor, Kecamatan Geger, Bangkalan, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya Iptu Didik Ariawan mengatakan, berkas dan tersangka Abdul Rahem sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tanggal 2 April 2019 lalu. "Kita Sesuai SOP aja, jadi tersangka dan berkasnya sudah dikirim di Kejaksaan," katanya kepada Potretkota.com, Senin (22/4/2019).
Baca juga: Ditangkap Bareskrim Polri, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Tak Tahan Jefry Bos Kosmetik Ilegal
Seperti diketahui, Abdul Rahem ditangkap bersama beberapa teman wanitanya saat pesta narkoba jenis ineks di ruang VIP D’Pasar Pub & Karaoke Jl Kusuma Bangsa Surabaya, Sabtu (16/3/2019) malam.
Dalam rilis yang diedarkan Polsek Tambaksari, tersangka berpesta narkoba bersama pemandu lagu Yolanda Oktavilia (25 ) warga Simo Pomahan Baru Barat Surabaya, Wulandari (26 ) warga Dupak Bangunsari Surabaya, dan Mitha Kusuma (21) warga Bulak Banteng Lor Surabaya.
Baca juga: Aktivis 98 Minta APH Selidiki Penyelewengan Dana Kampanye Khofifah-Emil Pilkada 2024
Karena disebut sebagai pemandu lagu, tak heran penyidik dengan singkat hanya memeriksanya sebagai saksi. Abdul Rahem mengaku membeli 3 ineks dari Arman (DPO) dengan harga per butir Rp 400 ribu.
Menurut Iptu Didik Ariawan, bukan pesta narkoba, 1,5 ineks oleh Abdul Rahem ditelan sendiri, sisanya 1,5 butir dijadikam polisi sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, Abdul Rahem bin Muhammad Saleh dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Laporan Dana Kampanye Khofifah-Emil Rp1,4 Miliar, Aktivis Menyoal Sumbangan Haji Her Rp38 Miliar
Setelah ditahan, 16 hari kemudian tersangka Abdul Rahem diseret ke Rutan Kelas 1 Medaeng. (Tio)
Editor : Redaksi