Potretkota.com - Terdakwa Shenia Eriskian, pemilik sabu 5 poket gram sabu, dengan berat masing-masing 0,22 gram, 0,60 gram, 1,29 gram, 1,29 gram, 1,30 gram, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis mewakili JPU Suparlan,
"Terdakwa Shenia Eriskian dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta tetap ditahan dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara," kata Darwis dihadaan Ketua Majelis Hakim Jan Manopo, Ruang Candra Pengadian Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/5/2019),
Alasan dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara, karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127 UU Narkotika.
Baca juga: JPU Sulfikar Tuntut Budak Sabu 3 Bulan Rehabilitasi
Terdakwa Shenia Eriskian ditangkap Havid Kurniawan dan Maskori Hasan saat berada di disalah satu hotel pusat Surabaya. Selain paketan sabu, polisi juga menemukan serbuk ekstasi dengan berat 0,44 gram, timbangan elektrik dan pipet berisi sabu berat masing-masing 1,72 gram dan 1,73 gram. (Tio)
Editor : Redaksi