Satlantas Polrestabes Surabaya Launching E-SIM

potretkota.com

Potretkota.com - Saat ini pengguna kendaraan baik roda dua dan roda empat tidak perlu repot-repot antri membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan. Karena Polrestabes Surabaya sudah melaunching Aplikasi E-SIM, saat acara Peresmian Gedung Patriatama Satlantas Polrestabes Surabaya, Kamis (23/5/2019).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, persyaratan membuat E-SIM harus diselenggarakan oleh komunitas dan peminatnya harus kolektif. Misalnya, komunitas sekolah, kampus, perusahaan ataupun kelompok masyarakat, berjumlah 15 orang.

Baca juga: Dewan Pendidikan Jatim Ajak Sekolah Ajarkan Siswa Mampu Ubah Sampah Menjadi Berkah

"Pemohon E-SIM bisa mengunduh aplikasinya dihandpone (play store) sehingga langsung praktek," kata Kombes Pol Sandi Nugroho.

Baca juga: Beredar di Indonesia, 1500 Kartu Remi Aksara Jawa Ludes Terjual

Senada disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia. Pengguna aplikasi E-SIM sangat mudah, sebab mendaftar dan mengisi formulir bisa dilakukan secara online.

"Setelah memenuhi syarat, pelaksanaan ujian bisa dilakukan berdasarkan jadwal yang sudah disepakati, syaratnya harus komunitas dan kolektif," tambahnya, ujian praktik bisa dilakukan di Colombo atau tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan diluar saat car freeday.

Baca juga: Teror Penghapusan Berita Digital Jadi Sorotan, Praktisi Tekankan Perlindungan Karya Jurnalistik

Menurut Pandia, selama ini tidak sedikit kasus yang ditemukannya, SIM yang tertera tidak sesuai dengan aslinya. "Dengan e SIM ini, cek keabsahan SIM, tinggal mengetik nomor SIM-nya, ataupun no induk KTP, akan muncul, apakah SIM A, SIM B atau SIM C, akan muncul dengan sendirinya," paparnya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru