Potretkota.com - Vanessa Adzania alias Vanessa Angel dituntut hukuman 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) RA Dhini Ardhani dari Kejati Jatim, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/6/2019).
"Tuntutan 6 bulan penjara," singkat JPU, pada awak media, usai persidangan diruang Garuda I PN Surabaya.
Baca juga: Aris Idol Luncurkan Single “Palsu”
BERITA TERKAIT: Habis Ditangkap, User Vanessa Angel Masuk DPO
Baca juga: Aris Idol Siapkan Single “Palsu”
Atas tuntutan tersebut, JPU menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Karena dituntut 6 bulan penjara, maka melalui kuasa hukumnya, terdakwa akan ajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang selanjutnya.
Diketahui, Vanessa dijerat UU ITE, karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada muncikari. Kemudian video ini pun tersebar. Dalam video terdakwa menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
Baca juga: Warga Nganjuk Buat Akun Shopee Pakai 130 KTP Orang Lain
Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan Vanessa Angel dan Rian Subroto di Hotel Vasa Surabaya, Sabtu (5/1/2019) lalu. (Tio)
Editor : Redaksi