Sewakan Lahan Tanpa Izin, Sutiyono Jadi Pesakitan

potretkota.com

Potretkota.com - Karena menyewakan lahan orang lain tanpa izin, Sutiyono jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, berlangsung dengan mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU Damang Anubowo.

Mereka adalah, pelapor Mohammad Arif Salim Martak Direktur PT Titis Rejeki juga pemilik lahan di Mulyorejo Surabaya beserta pegawainya Syakib dan Salim Faisol Balmar, saksi yang mengetahui kronologis perkara No 1396/Pid.B/2019/PN Sby.

Baca juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra

Menurut Arif Salim Martak, tanah miliknya disewakan tanpa izin oleh terdakwa Sutiyono kepada pengembang BUMN PT Pembangunan Perumahan, untuk barak atau tempat tinggal bagi pegawainya yang sedang melaksanakan proyek pembangunan Apartemen Grand Dharmahusada Lagoon. “Tanah itu milik orang tua saya bernama Salim Achmad Martak,” katanya, Selasa (18/6/2019).

Saat disewakan oleh terdakwa kepada PT Pembangunan Perumahan, pelapor berada diluar negeri. “Saat tanah itu disewakan saya sedang diluar negeri,” aku Arif Salim.

Mendengar pernyataan saksi, terdakwa membenarkannya. Hanya saja, terdakwa mengklaim berusaha menghubungi PT Titis Rejeki. “Benar, cuma saat itu saya (berusaha) sudah pesankan saksi (Faisol) agar disampaikan ke PT Titis Rejeki,” dalihnya.

“Itu tidak jadi masalah, kerena PT Titis Rejeki juga bukan pemilik lahan. Jadi tidak ada wewenang untuk memberi izin,” jawab Majelis Hakim.

Baca juga: Pekerja Migran Pasuruan Ilegal ke Malaysia Ditarif Rp11 Juta

Dalam dakwaan dijelaskan, Salim Achmad Martak membeli tanah dari Patemah Bin Soelam, 4 Maret 1986 lalu. Tanah SHM Nomor 308 Kelurahan Kalisari Surabaya surat ukur No 9857 seluas 2.680 m2 tertanggal 12 Nopember 1986 dibayar lunas Rp 8 juta. Hal tersebut dibuktikan dengan Akta Ikatan Jual Beli dan Pemberian Kuasa Nomor 23 tanggal 04 Maret 1986 yang dikeluarkan oleh Notaris dan PPAT Alfian Yahya.

Tahun 2010, terdakwa menemui saksi Salim Balbaid selaku karyawan PT Titis Rejeki, secara lisan untuk menumpang tempat tinggal dan mengawasi lahan, yang berada di Kelurahan Kalisari Surabaya.

6 tahun kemudian, tepatnya 21 Oktober 2016, terdakwa menyewakan sebagian lahan SHM Nomor 308 kepada PT Pembangunan Perumahan, selama 2 tahun, hingga 21 Oktober 2018, dengan harga sewa Rp 50 juta. Keputusan terdakwa tersebut tidak ada kuasa resmi dari PT Titis Rejeki atau diketahui pemilik lahan.

Baca juga: Gudang Sianida Ilegal Disimpan di Pasuruan dan Surabaya

Terdakwa dan PT Pembangunan Perumahan diwakili Rakhmat Dityo kemudian membuat surat perjanjian untuk barak proyek Apartemen Grand Dharmahusada Lagoon. Proyek tersebut berada disebelah lahan SHM Nomer 308.

Mengetahui hal tersebut, pemilik lahan lalu melakukan permohonan pengembalian batas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya. Setelah dilakukan pengukuran dari gambar yang dibuat oleh BPN menyatakan, bahwa lahan yang dibangun oleh PT Pembangunan Perumahan dibangun diatas SHM Nomor 308.

Akibat surat palsu tersebut, pelapor Mohammad Arif Salim Martak mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta. Terdakwa pun diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru