Pembayaran Ganda Menghantui Pedagang Pasar Bunga PDPS

potretkota.com

Potretkota.com - Pembayaran iuran ganda stan Pasar Bunga, di Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Surabaya telah menghantui pedagang. Tidak sedikit pedagang yang termanipulasi dari ulah beberapa oknum PDPS.

Dewi Afifah (65) salah satu pedagang ini menjadi korban. Ia berkeluh jika uang yang sudah terbayar secara ganda menjadi persoalan bagi pedagang lainnya. “Saya sudah membayar, tapi tetap saja ditarik iuran lagi,” keluhnya pada Potretkota.com, Kamis (18/1/2018).

Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

Perempuan kelahiran Jombang ini juga menjelaskan, jika iuran bulanan tak dibayarkan kembali maka petugas mengancam mengusirnya. “Ya terpaksa saya bayar lagi,” jelasnya, sembari menunjukkan bukti-bukti pembayaran ganda.

foto: bukti salah satu pembayaran ganda, nama, bulan dan tahun sama

Baca juga: Penasihat Hukum Terdakwa Pinca Bank UMKM Jatim Minta Tersangka Baru, Jaksa Jombang: Engga Ada

Hal ini tidak dialami oleh Dewi saja, banyak korban pembayaran ganda di Pasar Bunga, Pasar Bratang PDPS Surabaya. Meskipun terlihat sepele, pembayaran ganda satu pedagang selama perbulan yang nilainya sekitar ratusan ribu, jika diakumulasikan selama setahun mencapai jutaan rupiah.

“Ini satu pedagang saja nilainya jutaan, kalau ada 10 pedagang kan lumayan. Sudah berapa nilainya?” sahut pedagang lain, Tri Utomo.

Baca juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

Sementara, ditemui Potretkota.com, Kepala PDPS Pasar Bratang Wiwik Mulyani mengaku akan memperbaiki semua yang terjadi. Menurutnya uang yang sudah dibayarkan tidak bisa dikembalikan.

“Nanti uang yang terbayarkan tidak bisa dikembalikan, tapi akan menjadi bagian pembayaran bulan berikutnya,” kata Wiwik baru tiga bulan menjabat di PDPS Pasar Bratang. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru