Potretkota.com - Tjandra Sanjaya bos toko obat Ban Tjie Tong di Jalan Jagalan No 16 Surabaya akhirnya diketahui oleh Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono, hanya divonis 2 bulan penjara.
Putusan ini lebih ringan, karena JPU Djuariyah dan JPU Muhammad Nizar menuntut Tjandra Sanjaya dengan hukuman 7 bulan penjara. Alasanya, karena terdakwa melanggar Pasal 106 ayat (1) sebagaimana dalam dakwaan yaitu Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca juga: 86 Reklame Ilegal Ukuran Besar Berdiri di Kota Pasuruan, Sekda dan Satpol PP Memilih Bungkam
Sebelumnya, saksi dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BBPOM) Surabaya, Sri Suryati menyebut, obat tradisional yang dijual terdakwa tidak ada ijin edar dari Badan POM. “Obat ilegal disembunyikan di bawah meja kasir di belakang. Ditemukan obat tradisional berbagai merek tanpa izin edar didalam laci bawah meja kasir yang terkunci rapat," jelasnya diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/01/2019).
Baca juga: Tambang Andesit Ilegal di Pasuruan Hasilkan Rp648 Juta dalam 3 Bulan
Untuk di ketahui, Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BBPOM) Surabaya, menggerebek toko obat tradisional Ban Tjie Tong, di jalan Jagalan Nomor 16 Surabaya, Rabu (17/4/2018) lalu. Penggerebekan dilakukan karena dilokasi ini dianggap menjual obat yang melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca juga: Miras dan Kosmetik Diselundupkan Lewat Terminal Teluk Lamong
Kepala BBPOM Surabaya Sapari saat dilokasi penggerebekan mengaku, dari ungkap di toko obat Ban Tji Tong, petugas menemukan dan menyita barang bukti sebanyak 780 kemasan obat ilegal import asal cina yang terdiri dari 34 item berbeda. Harga penjualan dari semua item, diperkirakan Rp 27 juta. (Tio)
Editor : Redaksi