Potretkota.com - Dianggap melakukan pencurian listrik Rp 13 miliar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Olivia BR Sembiring mendakwa perusahaan PT Cahaya Indo Persada dengan Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan, JPU Kejagung melalui I Gede Willy Pramana JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan beberapa saksi, salah satunya dari PT PLN Distribusi Jawa Timur Abraham Tahapary, PT PLN Area Surabaya Utara Narko Dwi Prasetio, Selasa (6/8/2019) di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Menurut Abraham, sekira tahun 2016 timnya melakukan pengecekan terhadap di PT Cahaya Indo Persada. Saat itu petugas menemukan kejagalan hilangnya arus listrik pada jam-jam tertentu, yang seharusnya arus masuk sama dengan arus yang keluar peritungan sama. "Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, didapati sebuah alat di meteran ada relai, bertujuan untuk pengendali listrik jarak jauh," katanya.
Senada disampaikan Narko. Disebutnya, saat cek laboratorium Tera kWh meter dan dilakukan pembongkaran meteran, didapati nama ID pelanggan anak perusahaan PT Cahaya Citra Alumindo, yakni PT Cahaya Indo Persada dan UD Cipta Karya. "Kode segel Metrologi yang terpasang tidak sesuai dengan kode segel yang tercatat pada Berita Acara Pemasangan," tambahnya.
Namun begitu, Direktur PT Cahaya Indo Persada, Michael Senayan Purnama, yang mewakili perusaaan menyatakan tidak tau apa yang dibicarakan saksi-saksi. "Saya tidak tau pak Hakim,"singkatnya kepada Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana.
Untuk diketahui dalam dakwaan, PT Cahaya Indo Persada (CIP) yang tergabung dalam Cahaya Citra Group, dijabat Direktur Michael Senayan Purnama. Jabatan Michael Senayan Purnama sendiri menggantikan Yohan Listyono Suryadi yang saat ini menjadi komisaris.
PT CIP yang berpusat di Jalan Dumar Industri Margamulyo Surabaya, mendapatkan supply listrik dari PT PLN menggunakan kWh meter atas nama ID Pelanggan PT Cahaya Citra Alumindo (CCA) dengan besar daya 1.385 kVA dan ID Pelanggan UD Cipta Karya (UK) dengan besar daya 147 kVA.
Baca juga: Pencurian Uang Jamaah Tanda Lemahnya Bentuk Keamanan Wisata Religi Sunan Ampel
Dugaan pencurian listrik, dicurigai tahun 2016. Saat itu, petugas PLN Anang Sugianto, melakukan pengecekan terhadap PT CCA. Dari hasil pengecekan tersebut, petugas melihat ada kejanggalan atau anomali yaitu hilang tegangan dan arus penggunaan energi listrik pada jam-jam tertentu dengan pola tidak teratur bahkan di jam kerja pun terukur kecil hampir mendekati 0 (nol) padahal pelanggan adalah pabrik yang beroperasi selama 24 jam.
Selanjutnya Supervisor Teknis PT PLN (Persero) Rayon Tandes, Ponco menindaklanjuti hasil pengecekan tersebut, dengan melakukan pengukuran beban dijaringan Tegangan Menengah (TM) 20 kV yang menuju ke gardu pelanggan PT CCA. Dan disaat yang bersamaan, petugas yang lain mengamati beban yang terukur di AMR (Automatic Meter Reading) yang berada di Kantor PT PLN (Persero) Area Surabaya Utara. Hasil pengukuran tersebut menunjukkan ada arus yang mengalir menuju gardu pelanggan sekitar 16 Ampere per phasa, namun di saat yang bersamaan AMR membaca arus untuk pelanggan PT CCA mendekati 0 (nol) Ampere.
Kecurigaan itu kemudian dilakukan Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) dan langsung ke tempat PT CCA. Ketika itu petugas membandingkan hasil pengukuran arus di sisi TM dengan arus di sisi sekunder CT (current transformer) serta arus pada tampilan kWh meter.
Baca juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan
Hasil pengukuran tersebut memperlihatkan arus di sisi sekunder CT tidak 0 (nol) tapi arus pada tampilan kWh meter mendekati 0 (nol), maka petugas berkesimpulan pengukuran energi pada kWh meter tidak valid sehingga petugas menduga ada kelainan dalam kWh meter. Untuk itu kWh meter tersebut dibawa oleh petugas PT PLN (Persero) Area Surabaya Utara untuk ditindaklanjuti dengan melakukan pengujian laboratorium.
Dalam uji laboratorium, ditemukan kode segel metrologi dan kode segel PLN, yang terpasang tidak sesuai dengan kode segel. Di dalam kWh meter kedapatan barang bukti rangkaian elektronik atau modul elektronik yang diduga sebagai alat pengendali yang dapat mempengaruhi pengukuran energi listrik.
Pun demikian yang terpasang atas nama UD Cipta Karya. Modus yang dilakukan hampir sama, sehingga PT PLN mengklaim merugi total 13.059.707.115. Dengan rincian, PT CCA Rp11.858.483.011, sedangkan UD CK Rp 1.201.214.104. (Tio)
Editor : Redaksi