Potretkota.com - Seperti diketahui, CV Damar Sakti diaktakan dihadapan notaris Gesik tanggal 12 February 2018. Meski baru berdiri, perusahaan yang berkantor di Jalan Pantai Mentari Blok X No 12 Kernjeran Surabaya, menang tender pekerjaan Pemkot Surabaya, Rp 815.260.566,55.
Tak heran, karena kurang pengalaman, pekerjaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPR-KPCKTR), di Jalan Lebak Permai 1 Surabaya, yang sudah ditandatangani kontrak tanggal 26 Juli 2019, bermasalah.
Baca juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Ingat Terima Uang dari PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp100 Juta
Hasil pantauan Potretkota.com, dilokasi pekerjaan tidak ditemukan papan proyek. Selain itu, banyak indikasi kecurangan penyimpangan dalam pekerjaan. Juga mendapati, kontraktor saat bekerja tidak mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang sudah diatur dalam kontrak kerja.
Baca juga: Gara-gara Saksi Calvary Abadi, Syamsul Hariadi DSDABM Pemkot Surabaya Dipanggil Hakim Lagi
Patut diduga, pekerjaan kode lelang 9267010 yang diikuti 38 peserta, sudah kongkalikong dengan Pemkot Surabaya. BERITA TERKAIT: Pemkot Surabaya Layak Sanksi CV Damar Sakti
Baca juga: Direktur Utama PT Calvary Abadi Hanny Avianto Akan Laporkan Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya
Direktur CV Damar Sakti Jeffri Nova Rizal A.Md yang lahir bulan November 1982 beberapa kali dihubungi Potretkota.com memilih tak bersuara. Bahkan, saat dikonfirmasi dikantornya, tidak ada seorangpun yang dapat memberikan komentarnya. (Tio)
Editor : Redaksi