Potretkota.com - Dandy Mellanda sebagai Direktur dan Girandi Gania Wakil Direktur CV Surya Gemilang Bahagia Persada (SGBP) duduk dipesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan atas perkara pemalsuan.
Menurut JPU Sabetania Paembonan, kedua terdakwa merupakan kontraktor pembangunan perumahan Metro Villa Residen di Bangkalan, yang membuat surat palsu, yang merugikan korban (Aml) Johny Widjaya, Rp 3,5 miliar.
Baca juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun
"Atas perbuatannya kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana," kata JPU Sabetania Paembonan, Senin (16/9/2019).
Piter Manuputty selaku penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi dikerenakan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan membuat atau mengunakan surat palsu. "Untuk itu kami keberatan atas dakwaan JPU dan untuk uang Rp.3,5 miliar merupakan via dari pembangunan dan keuntungan perumahan tersebut," jelasnya kepada Potretkota.com.
Diketahui dalam Surat dakwaan, Dandy Mellanda diminta oleh Almarhum Johny Widjaja untuk menjadi kontraktor pembantu di pembangunan perumahan Metro Villa Residence di Jalan Raya Junok, Kecamatan Burneh, Bangkalan Madura. Jangka waktu pembangunan perumahan tersebut kurang lebih 3 tahun sejak Agustus 2015 sampai Agustus 2018.
Baca juga: Warga Pasuruan Polisikan Perias Desa Panggreh Sidoarjo
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, selanjutnya dibuatkan akte pendirian CV Surya Gemilang Bahagia Persada (SGBP) Surabaya, dimana terdakwa Dandy Mellanda sebagai Direktur, yang bertugas dan bertanggung jawab mengatur serta menjalankan pelaksanaan pembangunan perumahan, sedangkan terdakwa Girdani Gania sebagai wakil direktur dan Jonathan Onggen sebagai persero komanditer. Sementara Almarhum Johny Widjaja sebagai pemilik modal dan lahan seluas 2 Hektar.
Pada 10 September 2015, terdakwa Dandy Mellanda membuat dan mengajukan Surat Penunjukkan No: 001/SGBP/IX/2015 yang isinya adalah Almarhun Johny Widjaja selaku Owner Project Perumahan Metro Villa Residence dan terdakwa Dandy Mellanda selaku Direktur Utama.
Selanjutnya, surat penunjukan dari terdakwa Dandy Mellanda tersebut dimintakan tanda tangan ke rumah Almarhum Johny Widjaja di Jalan Raya Darmo Permai II Surabaya. Namun Almarhum Johny Widjaja tidak mau menandatangani surat penunjukan tersebut hingga terjadi perdebatan sengit.
Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Meski terjadi perdebatan sengit, akhirnya Almarhum Johny Widjaja, disaksikan Jonathan Onggen tetap tidak bersedia menandatangananu Surat Penunjukan tersebut. Pada saat tidak terjadi penandatanganan pada Surat Penunjukan tersebut, posisi terdakwa Dandy Mellanda dan terdakwa Girdani Gania setiap bulannya menerima gaji juga bonus dari Almarhum Johny Widjaja. Namun seiring berjalannya waktu, ternyata pembangunan Metro Villa Residence belum terselesaikan dan mangkrak.
Selanjutnya, pada Agustus 2016, Jonathan Onggen sebagai komanditer CV SGBP ditelepon oleh terdakwa Dandy Mellanda dan terdakwa Girdani Gania menuntut haknya berupa keuntungan dari penjualan pembangunan Metro Villa Residence berdasarkan Surat Penunjukan Nomor : 001/SGBP/IX/2015. Namun Adrian Hartanto Widjaja selaku anak dari Almarhum Johny Widjaja tidak memberikan sejumlah uang yang diminta oleh kedua terdakwa, yaitu sekitar Rp 3,5 miliar, karena tanda tangan pada surat penunjukannya bukan tandan tangan Johny Widjaja. (Tio)
Editor : Redaksi