Potretkota.com - Saat upacara peringatan hari jadi Kabupaten Pasuruan yang ke 1090, Bupati Irsyad Yusuf pamer semua penghargaan yang sudah diperoleh sejak tahun 2013. Termasuk dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Alhamdulillah, semakin menunjukan profesi yang menggembirakan secara berturut-turut dan selama 5 tahun Kabupaten Pasuruan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK,” kata Bupati Kabupaten Pasuruan Irsyad Yusuf, Rabu (19/09/2019).
Baca juga: 86 Reklame Ilegal Ukuran Besar Berdiri di Kota Pasuruan, Sekda dan Satpol PP Memilih Bungkam
Pernyataan itu patut dipertanyakan. Sebab, dalam Buku II BPK No: 42.B/LHP/XVIII.SBY/05/2018, tangal 18 Mei 2018 banyak yang harus disoal. Misalnya saja tahun 2017 lalu, pemberian hibah yang dianggarkan Rp 299.743.212.745, masih banyak yang belum melakukan pertanggungjawaban.
Kabupaten Pasuruan juga diketahui, belum menunjukkan pendapatan atas pungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga dan retribusi jasa laboratorium jalan tidak disetorkan ke Kas Daerah, namun digunakan langsung sebesar Rp154.358.950.
Baca juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan
Tahun 2017 lalu, Kabupaten Pasuruan juga menganggarkan belanja pegawai dan belanja barang dan jasa masing-masing sebesar Rp 1.198.747.586.397 dan Rp 788.109.155.740. Hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp 1.214.400.000.
Ada lagi, pembayaran honorarium pelaksana kegiatan non PNS tidak sesuai ketentuan Rp 222.086.000.
Baca juga: Penerima Hibah Pokir Lilik Hendarwati DPRD Jatim Ungkap Adanya Permintaan Dana CSR
Selanjutnya, tahun 2018, RSUD Bangil telah menganggarkan belanja pemeliharaan sebesar Rp 8.431.130.000 dan Rp7.463.780.410. Namun sayang, RSUD Bangil belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan alat kesehatan secara memadai. (Mat)
Editor : Redaksi