PD Pasar Surya di Kertopaten Melangar Perda

potretkota.com

Ratusan pedagang selama puluhan tahun mendirikan lapak di pedestrian. Dianggap menggangu arus lalu lintas jalan dan melanggar Perda No 17 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), PKL Kertopaten yang diklaim milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Pemkot Surabaya terancam diobrak. “Sudah ada rapat pembahasan di Kecamatan. Rencana diterbitkan,” kata Rianto Lurah Sidodadi, Pemkot Surabaya pada Potretkota.com, Rabu, (31/01/2019).

Baca juga: Penasihat Hukum Terdakwa Pinca Bank UMKM Jatim Minta Tersangka Baru, Jaksa Jombang: Engga Ada

Snapshot: Saiful
Penulis: Tio

Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru