Ratusan pedagang selama puluhan tahun mendirikan lapak di pedestrian. Dianggap menggangu arus lalu lintas jalan dan melanggar Perda No 17 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), PKL Kertopaten yang diklaim milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Pemkot Surabaya terancam diobrak. “Sudah ada rapat pembahasan di Kecamatan. Rencana diterbitkan,” kata Rianto Lurah Sidodadi, Pemkot Surabaya pada Potretkota.com, Rabu, (31/01/2019).
Baca juga: Penasihat Hukum Terdakwa Pinca Bank UMKM Jatim Minta Tersangka Baru, Jaksa Jombang: Engga Ada
Snapshot: Saiful
Penulis: Tio
Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Editor : Redaksi