Potretkota.com –Muhammad Firdaus warga Kebraon Gang Apel Surabaya ditangkap anggota Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya. Pria 44 tahun ini ditangkap usai mencopet Aisyah Kusdiana Fatra, di Taman Mundu, Jalan Juwet Tambaksari Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno pada Potretkota.com mengaku, penangkapan dilakukan usai pelaku melancarkan aksinya, Minggu (28/1/2019).
Baca juga: Pencurian Uang Jamaah Tanda Lemahnya Bentuk Keamanan Wisata Religi Sunan Ampel
“Korban saat itu menikmati Car Free Day di Taman Mundu. Tanpa disadari korban dibututi oleh pelaku. Saat sudah dekat dengan korban, pelaku membuka resliting tas dan didapatkan hape, yang kemudian dipindahkan ke tas pelaku,” katanya, Kamis (1/1/2018).
Baca juga: Gondol Meteran PDAM, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa di Bulak Rukem
Dari tangan pelaku didapatkan satu buah hape warna putih merek Samsung dan sebuah tas yang digunakan untuk menyimpan hasil curian. Kerugian yang dialami oleh korban ditafsir sekitar Rp 900 ribu. Akibatnya, Firdaus dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (Tio)
Baca juga: Pura-pura Pesen Kopi dan Mie, NK Curi Handphone Pemilik Warung
Editor : Redaksi