Potretkota.com - Terdakwa mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Lilik Widiyanti Budi Utami, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (15/10/2019) kemarin.
Dalam fakta persidangan, ada 20 kegiatan terbaca di dalam buku Dispora tahun 2017 yang dikorupsi. Kegiatan tersebut diantaranya Seleksi O2sn Tingkat Kabupaten, Kejuaraan Pencak Silat, Kejuaraan Derah Selam, Tenis Meja, O2sn Tingkat Propinsi, Kejuaraan Propinsi Tekwondo, Pekan Olahraga Santri Diniyah, Kejuaraan Sepak Bola Piala Menpora, Lomba Senam Pasuruan, Jalan Sehat, Gerak Jalan Tempo Dulu, Pendampingan Liga Pelajar, Melaku Bareng Sarungan Seri 1, Melaku Bareng Sarungan Seri 2, Futsal Bupati Cup 2017, Por Sd-Mi Tingkat Propinsi, Por Upd Kabupaten, Jalan Sehat Dalam Rangka Hari Jalan Kaki Sedunia.
Baca juga: Hakim Minta Pengurus KONI Kota Kediri Kembalikan Uang Korupsi
Karena itu negara dirugikan nilai Rp 918 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian D dan Ahmad pun mendakwa terdawak Lilik Widiyanti Budi Utami dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang - undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Lintas Generasi Ramaikan Acara Friday Night Run Pasuruan Kota
Atas dakwaan tersebut, Lilik Widiyanti Budi Utami melalui kuasa hukum Elisa Andarwati mengaku keberatan jika korupsi Dispora Pasuruan melibatkan satu tersangka. “Karena disitu sudah jelas ada potongan 10 persen kenapa tidak menyeret tersangka lainya. Di dalam dakwaan kan sudah jelas. Atas hal ini saya melayangkan permohonan esepsi ke ketua majelis hakim Hisbulah Idris,” katanya.
Baca juga: Sumpah Pemuda BMX Race di Pasuruan, Lokal Jadi Regional
Elisa Andarwati juga menjelaskan, bahwa klienya tidak membawa uang. “Yang membawa uang itu PPTK. Kalau wewenangnya (Lilik Widiyanti Budi Utami) hanya tanda tangan saja. Sebenarnya yang bertanggug jawab itu Kepala Dinas (Kadis), Bendahara dan Seketaris,” jelasnya. (Mat)
Editor : Redaksi