Pengacara Korupsi Dispora Minta Dakwaan Dibatalkan

potretkota.com

Potretkota.com - Wiwik Tri Haryati, SH selaku kuasa hukum terdakwa Lilik Wijayati Budi Utami yang tersandung kasus dugaan korupsi Rp 918 juta di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa (29/10/2019) siang.

Menurut Wiwik, setelah memperhatikan apa yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidik serta Surat Dakwaan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan lalu, maka kami menyampaikan eksepsi ini. Karena demi tegaknya hukum dan keadilan sesuai dengan seharusnya.

Baca juga: Hakim Minta Pengurus KONI Kota Kediri Kembalikan Uang Korupsi

Sudah merupakan kewajiban bagi Penasihat Hukum untuk mengajukan eksepsi atas Surat Dakwaan JPU karena dalam Surat Dakwaan ada sesuatu yang tidak sesuai dengan seharusnya "Atas dasar tersebut kami selaku penasehat kuasa hukum mengajukan keberatan yang meliputi, eksepsi pengadilan tidak berwenang mengadili perkara, eksepsi dakwaan tidak dapat diterima, dan surat dakwaan harus dibatalkan," ucapnya.

Eksepsi dimaksud diantaranya, bahwa dakwaan pertama dan kedua yang dibuat JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, karena tidak bersesuaian antar satu sama lainnya. Contoh ketidakcermatan itu adalah disebutkannya dalam dakwaan bahwa uang yang dicairkan melalui pencairan GU dan TU diserahkan kepada para PPTK sesuai dengan Nota Permintaan Dana (NPD), namun dipotong 10% khusus anggaran beberapa item kegiatan belanja, namun pemotongan 10% tersebut tidak berlaku (tidak dilakukan) untuk pembayaran honor, BBM, Materai, Perjalanan Dinas dan Bantuan Transport, Bahwa pemotongan Anggaran kegiatan sebesar 10% tersebut dilakukan oleh saksi Nanang Suhita Sutisno selaku bendahara Pengeluaran, pada saat akan menyerahkan uang kegiatan kepada masing-masing PPTK setiap kali pencairan anggaran untuk Kegiatan Olahraga. Ini kelemahan pertama dari dakwaan penuntut umum.

Kelemahan kedua adalah disebutkannya seseorang yang bernama Nanang Suhita Sutisno dalam surat dakwaan, tetapi penuntut umum tidak mencantumkan Nanang Suhita Sutisno sebagai tersangka maupun terdakwa, sementara terdakwa Lilik Wijayati ditetapkan seorang diri sebagai tersangka dalam perkara.

Baca juga: Lintas Generasi Ramaikan Acara Friday Night Run Pasuruan Kota

Sehingga wajar timbul suatu pertanyaan, mengapa para peserta rapat tersebut tidak dimasukkan ke dalam tersangka atau terdakwa. Sehingga surat dakwaan penuntut umum semakin menjadi rumit, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak tegas karena disusunnya dakwaan seolah-olah untuk delik yang dilakukan secara perorangan, padahal jelas-jelas para pelaku lebih dari satu, yang berarti seharusnya dalam dakwaan penuntut umum disertakan pasal tentang delik penyertaan (deelneming) sesuai Pasal 55 KUHP.

Merujuk pada Pasal 26 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukum acara yang diberlakukan adalah UU No 8 Tahun tahun 1981 tentang KUHAP pengajuan keberatan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya dan pendapat penuntut umum serta keputusan majelis hakim atas keberatan tersebut diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum Tindak Pidana Korupsi yang didasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum tindak pidana korupsi dengan Nomor Register Perkara: PDS-01/BNGL/Ft.1/ 09/ 2019 yang dibacakan pada hari Selasa, 15 Oktober 2019. Keberatan-keberatan dimaksud diuraikan sebagai berikut : Surat Dakwaan Tidak Cermat, Tidak Jelas dan Tidak Lengkap.

Baca juga: Sumpah Pemuda BMX Race di Pasuruan, Lokal Jadi Regional

Bahwa saudara Penuntut Umum belum mampu membuktikan bahwa terdakwa telah sepenuhnya terbukti bersalah atas usaha memperkaya diri sendiri atau korporasi dalam tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Keuangaan dalam Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga Tahun 2017 pada Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp 918 juta.

Terpisah, JPU Ahmad M dari Kejari Bangil mengatakan, akan mempelajari berkas eksepsi yang diajukan dan dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa. "Nanti akan kami susun jawaban dan tanggapan atas eksepsi ini. Minggu depan, akan kami bacakan dalam sidang lanjutannya," singkatnya. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru