Potretkota.com - Jong Lie oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Bos Toko Jaya Mandiri Cosmetic dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara," kata JPU Sri Rahayu diruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: Miras dan Kosmetik Diselundupkan Lewat Terminal Teluk Lamong
Mendengar tuntutan dari JPU, Majelis Hakim Dwi Purwadi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan baik secara tertulis atau lisan. "Kami beri waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan," terangnya sembari mengetuk palu hakim.
Baca juga: Pembayaran 16 Ribu Pasien SKTM RSUD dr Ishak Disunat
Untuk diketahui, Toko Jaya Mandiri Kosmetik di Pusat Grosir Surabaya (PGS) lantai 1 blok D-7 No. 6 dan 7 milik Jong Lie digrebek Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim dan Balai POM Jatim pada 23 Otober 2019.
Penggrebekan terjadi karena Polda Jatim dan Balai POM mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentang adanya peredaran kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar yang beromzet miliaran rupiah.
Baca juga: Cegah Superflu, Warga Surabaya Vaksinasi Sebelum ke Luar NegeriĀ
Setelah dilakukan penelitian, kosmetik ilegal itu mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri dan hydroquinone. Kosmetik ilegal itu diedarkan di hampir seluruh wilayah di Jawa Timur. (Tio)
Editor : Redaksi