Komplotan Sabu Diputus Penjara Seumur Hidup

potretkota.com

Potretkota.com - Tujuh terdakwa penyelundup sabu 18,3 kg asal Malaysia, oleh Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono diputus hukuman seumur hidup, Kamis (21/11/2019). Mereka adalah Adolf Newyn Panahatan, Erlinta Lara Santi, Hasan, Hasul, Febriadi, Iskandar, dan Wati Sri Ayu.

Hakim menilai, para terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika jenis sabu, yang berasal dari luar negeri. "Menjatuhkan para terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Hakim Pujo Saksono, diruang Garuda 1 PN Surabaya.

Baca juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sebelumnya menuntut para terdakwa hukuman mati, menyatakan banding.

Sementara penasehat hukum terdakwa Hari Wibowo menyatakan pikir-pikir. "Kita rapat dulu, langkah hukum apa yang harus kita lakukan," tembahnya.

Baca juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba

Untuk diketahui, peristiwa ini bermula saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap terdakwa Adolf Newyn Panahatan dan Erlinta Lara Santi. Keduanya merupakan pebisnis sabu-sabu jaringan Madura. Dari keduanya, aparat mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 18,3 kilogram.

BNN melakukan pengembangan dan diketahui barang haram itu diperoleh keduanya dari Malaysia. Tim pun bergerak dan mengamankan jaringan mereka, Hasan, Hasul, Febriadi alias Ipet, Iskandar, dan Wati Sri Ayu, di Dumai, Provisi Riau. Saat ditangkap, mereka tengah bersiap-siap berangkat ke Madura.

Baca juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap 

Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara dan Rahmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru