Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

avatar potretkota.com
Pakai kopyah Terdakwa Mis Bahul Munir.
Pakai kopyah Terdakwa Mis Bahul Munir.

Potretkota.com - Terdakwa Mis Bahul Munir, pemilik sabu-sabu 7,207gram, oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Tomy Herlix, SH dituntut hukuman pidana penjara selama 9 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Penuntut Umum menilai, terdakwa Mis Bahul Munir terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Punya Sabu-sabu 5 Gram, DJ Rosella Dituntut 1,5 Tahun

“Menyatakan barang bukti dirampas dan dimusnahkan,” jelas Tomy Herlix, SH melalui Dilla, di ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/2/2025).

Untuk diketahui, terdakwa Mis Bahul Munir membeli sabu dari DPO Bahrul sebanyak 10 gram dengan cara ranjau, dengan harga Rp5,3 juta. Setelah dikuasi, sabu tersebut dijual lagi kepada DPR Risky ½ gram dan DPO Hamdan 2 gram.

Baca Juga: Residivis Narkoba Gerald Haryanto Dituntut 9 Tahun Penjara

Sabu dijual kepada Risky dan Hamdan, 1 grammnya Rp800 ribu. Tak lama setelah menjual narkotika, Mis Bahul Munir ditangkap polisi dirumahnya, kawasan Jalan Sidodadi Surabaya. (Tono) 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru