2 Gading Gajah Sumatera Senilai Rp 3 M Diamankan

potretkota.com

Potretkota.com - Bekerjasama dengan Direktorat KKH-Ditjen KSDAE, Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dan Badan Intelkam Polri, Tim Ditjen Gakkum LHK melakukan Operasi Pengamanan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Dilindungi, berhasil mengamankan 2 (dua) buah Gading Gajah Sumatera (Elephasmaximussumatranus) yang termasuk dalam jenis satwa dilindungi di Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani mengapresiasi kerjasabersama penegakan hukum yang dilakukan oleh berbagai pihak yang dilakukan selama ini. Terungkapnya kasus ini merupakan bukti keberhasilan kolaborasi dan sinergitas KLHK bersama dengan POLRI dalam penegakan hukum terhadap kejahatan TSL. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera, tegas Rasio Sani karena saat ini ancaman perburuan terhadap satwa eksotik masih tinggi.

Baca juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra

Operasi tersebut berawal dari hasil pantauan Tim Siber Patrol TSL KLHK yang menemukan adanya perdagangan Gading Sumatera (Elephasmaximussumatranus) sebanyak 4 buah, seberat 100 Kg (seratus kilo gram), dengan transaksi harga senilai Rp 3 miliar di Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur. Pelaku dengan inisial KS (27) telah memperdagangkan bagian satwa dilindungi berupa Gading Gajah Sumatera (Elephasmaximussumatranus) utuh sebanyak 2 buah, panjang 100 cm, ke calon pembeli di media sosial sejak bulan Oktober 2019.

Baca juga: Gakkum KLHK Diapresiasi Dalam OTFF 2024

Penyidik KLHK Wilayah Jabalnusra akan melakukan pengembangan kasus tersebut kepada pemilik Gading Gajah Sumatera yang sudah diketahui identitasnya. Pelaku tersebut akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-UndangNo 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d.

Baca juga: Kapal PT SPIL Angkut 55 Kontainer Kayu Ilegal

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara online melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya” ungkap Direktur PPH Ditjen Gakkum LHK, SustyoIriyono. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru