Potretkota.com - Akhirnya petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan menutup proyek perluasan kawasan wisata Cimory Dairy Land (CDL) yang terletak di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Penutupan ini dilakukan, sebab belum memiliki dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) pada perluasan lahan.
Disampaikan Kepala Sat Pol PP, Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jati Pramana. “Bahwa kami sudah melakukan penutupan pada lahan perluasan wisata Cimory. Proyek yang saat ini dalam pengerjaan konstruksi tersebut belum ada IMB nya,” ucapnya, Kamis (9/1/2020)
Baca juga: Kopling Sawah, Bisnis Sederhana di Pasuruan Untung Jutaan Rupiah
Lanjut Bhakti, kejadian ambrolnya kontruksi pagar lahan parkiran yang menimbun puluhan sepeda motor berada pada area perluasan yang belum dilengkapi dokumen IMB. Sehingga tindakan penutupan ini dilakukan pada area perluasan lahan wisata Cimory saja. Untuk komplek wisata Cimory tetap buka seperti biasa. Hanya pada area parkir yang saat ini dalam pengerjaan proyek dihentikan, sebab belum lengkap ijinya.
Baca juga: Pelindo Perkuat Desa Penglipuran sebagai Model Wisata Berkelanjutan
Terkait dengan belum dikantonginya dokumen Analisa Dampak Lingkungan dan Lalu Lintas (Amdal Lalin), manajemen Cimory telah mengajukan proses perizinan. Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan juga sudah memberikan rekomendasi permohonan Amdal Lalin untuk ditindaklanjuti di Pemprov Jatim. (Mat)
Editor : Redaksi