Potretkota.com - Lusiana warga Kartanegara, Kelurahan Jember Kidul Kabupaten Jember duduk dipesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perempuan yang akrab disapa Mawa ini disidang karena pelanggaran togel secara online.
Jaksa Novan Arianto dan Jaksa Djuariyah dalam dakwaan menjeratnya dengan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Th. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Oknum Polres Tanjung Perak Diduga Lepas Judol Rp300 Juta?
Menurut saksi dari Polda Jatim, Agung Kiswantoro dan Angga Novrisya, saat ditangkap terdakwa sedang menulis (rekapan) angka togel. Hasil tulisan togel, pengakuan terdakwa kemudian dikirim ke buronan bandar Agus Fendi.
Baca juga: Kecanduan Judol, Suami di Pasuruan Tikam Istri dan Adik Ipar
"Dari hasil itu, minimal bisa meraup keuntungan Rp 500 ribu per Hari," kata Agus di ruang Garuda I PN Surabaya, Kamis, (8/2/2018).
Baca juga: Polisi Gerebek Arena Judi Remi Kalibokor Surabaya
Selain mengamankan Lusiana, polisi juga membawa 4 buah handphone berbagai merek, 4 buah alat tulis beserta isi rekapan togel, 3 buku tabungan, dan paspor. (Tio)
Editor : Redaksi