Potretkota.com - Khendy, berhasil menggasak uang orang tua calon istri Nadya Karunia Laruang sebesar Rp 7.708.260.000. Akibatnya, pria yang tinggal di Apartemen Supermall Mansion, Tanglin Tower Orchard Jl. Raya lontar Surabaya ini duduk dipesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/1/2020).
Begini kisah singkatnya, Khendy dan Nadya Karunia Laruang berkenalan di Bandara Juanda. Karena ada kecocokan, keduanya pun pacaran. Tedakwa saat itu mengaku bekerja di perusahan pakan ternak di Sidoarjo.
Baca juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun
Satu bulan pacaran, terdakwa Khendy menawarkan investasi pakan ternak. Karena tertarik, Nadya Karunia Laruang mengajak orantuanya Liza Taning. Awalnya bisnis pakan ternak baik-baik saja, sehingga Nadya dan Khendy bertunangan.
Baca juga: Warga Pasuruan Polisikan Perias Desa Panggreh Sidoarjo
Kemudian, terdakwa mengajak binsis lain, yakni investasi tepung dan minyak. "Setelah kami cek, tidak ada kerjasama bisnis pakan ternak. Terdakwa juga sudah tidak berkerja lagi diperusahan pakan ternak," kata Nadya.
Rencana menikah pun sepertinya gagal setelah mengetahui Khendy memakai uang Rp 7.7 miliar untuk bermain judi di Singapore dan di Malaysia. Uang juga dipakai untuk membeli mobil dan perhiasan, sisanya digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Bukannya bertangungjawab, terdakwa malah menghilang, sehingga terdakwa dilaporkan ke polisi dengan Pasal 378 KUHpidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Tio)
Editor : Redaksi