Potretkota.com - Tempat Wisata Cimory Dairy Land (CDL) yang berada di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan baru-baru ini diketahui banyak persoalan. Mulai bangunan tak layak sehingga roboh hingga perizinan Amdal Lalin yang tidak terpenuhi.
Ta hanya itu, kabun binatang mini yang disediakan wisata Cimory juga diprotes warga, karena bau kotoran hewan dibuang sembarangan. Tak heran jika warga meminta agar wisata bermasalah ini ditutup paksa.
Baca juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra
"Hasil informasi dari staf kami, bahwasa obyek wisata Cimory di bagian kebun binatang mini memang beluma ada IPAL nya. Hal itulah saya rasa pihak Cimory menabrak Perda ataupun Undang-undang Lingkungan Hidup," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan Heru Farianto.
Baca juga: KOPIPA Usung Bangkai Ikan Ke Pengadilan Negeri Surabaya
Mengetahi hal ini, Kasatpol PP, Kabupaten Pasuruan, Bakti Permana mengancam juga akan menyegel Wisata Cimory Dairy Land bagian kebun binatang. "Untuk itu, langkah awal kami segera melayangkan surat teguran ke pihak menejemen Cimory. Kami akan melangkah sesuai prosedur yaitu memberikan surat terguran pertama, ke dua dan ke tiga. Apabila surat tersebut tidak diindahkan oleh manajemen Cimory, maka kami akan melalukan penyegelan," tegasnya, Kamis, (23/1/2020). (Mat)
Editor : Redaksi