DLH Sebut Pabrik Tango Melanggar UU PPLH

potretkota.com

Potretkota.com - Saat ini PT Ultra Prima Abadi (UPA) yang memproduksi wafer Tango terjerat kasus pelanggaran hukum dan disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan. Pasalnya perusahaan yang terletak di Dusun Keceling, Desa Kemirisewu, Kacamatan Pandaan, telah membuang limbah cair sembarangan ke sungai Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Sebelumnya limbah tersebut banyak di protes dan di unjuk rasa oleh masyarakat. Pada akhirnya perusahaan itu dilaporkan oleh Kepala Desa Baujeng ke Polres Kabupaten Pasuruan dan ke Pemerintah daerah (Pemda). Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian

Baca juga: Surabaya dan Darurat Pendidikan Afektif di Era Disrupsi

Diketahui limbah tersebut dibuang tanpa melakukan proses pengelolaan, sehingga menimbulkan bau menyengat ke lingkungan serta berdampak gatal pada kulit. Atas hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan menyebutnya perusahaan itu telah melanggar UU no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Baca juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026 

Saat dikonfirmasi Potretkota.com, Kepala Bidang (Kabid) DLH Kabupaten Pasuruan, Khoiron menyatakan limbah cair PT UPA menyalahi dan menabrak aturan undang-undang lingkungan hidup. “Sebab perusahaan tersebut tidak memiliki ijin UKL dan UPL. Selain itu, limbah cair pabrik tersebut melebihi baku mutu dan tanpa melakukan proses pengelolaan limbah, langsung dibuang sembarangan ke sungai lingkungan warga Desa Baujeng. Atas hal itu, perusahaan tersebut akan kami tindak tegas secara aturan yang ada,” tegasnya.

Khoiron juga menerangkan, saat ini pabrik tersebut di segel oleh dinas terkait salah satunya oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Alasan utama selain melanggar undang-undang juga telah melanggar Peraturan daerah (Perda) yang ada.

Baca juga: Munculnya Gerakan Masyarakat Sipil sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Rezim Prabowo–Gibran

“Kami sebagai dinas lingkungan hidup akan tetap melakukan pengawasan terhadap perusahaan itu dan melarang pembuangan limbah. Kasus limbah PT UPA ini masih berjalan dan ditangani oleh Polres Kabupaten Pasuruan. Dari pihak Kepolisian juga sudah memanggil DLH serta memanggil pihak perusahaan. Untuk hasilnya kami belum mengetahui. Jadi kita lihat aja hasilnya nanti. Yang jelas menurut saya perusahaan itu telah melanggar aturan pencemaran lingkungan hidup,” jelas Khoiron. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru