Duo Pegawai Hotel PSP Wadul ke Disnaker

potretkota.com

Potretkota com - Dua eks Pegawai Hotel Podo Seneng Perdana (PSD) yang dipecat secara sepihak oleh manajemen mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya terkait uang pesangon yang belum diberikan, Rabu (4/3/2020).

Dua karyawan tersebut yakni Pd dan Sf yang sudah berkerja bertahun-tahun hingga ada puluhan tahun belum mendapatkan hak pesangon.

Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

Pd dan Sy mengatakan, bahwa sudah mengirimkan surat undangan kepada pihak Manajemen Hotel PSP di Jalan Tambak Langon 2-4 Surabaya guna melakukan upaya mediasi terkait pemberihan hak pesangon.Tetapi dari dari surat yang dikirimkan pihak Hotel belum tidak bisa hadir. "Sudah dua kali kami berkirim surat guna upaya mediasi, tetapi pihak hotel tidak hadir," katanya kepada Potretkota.com

Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Untuk itu kami melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya terkait permasalahan tersebut. "Semoga dengan adanya laporan ini ada itikad baik dari Hotel untuk memberikan hak uang pesangon kami," harapnya.

Baca juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim

Untuk diketahui kedua karyawan Hotel yang berdiri mengangkang di Daerah pergudangan di Jalan Tambak Langon 2-4 Surabaya dipecat pada bulan Oktober 2019 lalu hingga saat ini belum ada kejelasan terkait uang pesangon. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru