PT ASA Sebut Lahan Tambang Perhutani Sudah Clear

potretkota.com

Potretkota.com - Perusahaan tambang PT Agung Satriya Abadi (ASA) menyebut kawasan hutan diwilayah Desa Sumbersuko dan Wonosunyo yang dipakai untuk tambang sudah clear. Pihaknya juga menyebutkan kawasan hutan yang ada di daerah desa dialihkan di Lahan Madura itu bentuknya kompensasi.

PT. Agung Satriya Abadi (ASA) tersebut terletak di Dusun Tamanan, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. jadi tidak ada masalah

Baca juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra

Perwakilan PT ASA bagian penanggung jawab teknik, Alfi menyebutkan, bahwa kawasan perhutani yang dipakai tidak ada masalah. Ijinya juga sudah sesuai aturan yang ada. "Jadi kalau ada yang mempersoalkan masalah tersebut tunjukkan letak kesalahanya dimana. Untuk masalah warga Dusun Betro yang kumpul dilokasi kemarin itu bukan Demo. Hanya mereka resah, sebab hasil tambang belah batu yang diperolehnya di lokasi PT ASA tidak bisa keluar. Karena tidak memiliki ijin penambangan batu. Bahkan masalah ini sempat ditangani oleh Polda Jatim," katanya.

Baca juga: Gakkum KLHK Diapresiasi Dalam OTFF 2024

Sedangkan, Gatot KPH Pasuruan membenarkan masalah itu, bahwasanya memang ada kawasan perhutani yang ada di daerah Desa tersebut dipinjam pakai oleh PT ASA dan lahan itu digantikan di Madura. "Pinjam pakai lahan tersebut bentuknya kompensasi antara 1:2. Jadi saya tegaskan bentuk kompensasi itu beda dengan tukar guling. Kalau Tukar guling bentuknya tukar menukar lahan, sedangkan kompensasi itu pinjam pakai lahan. Sebelumnya kami sudah bersurat ijin ke Gubenur maupun Kementrian," tambahnya.

Sementara KPH Penangungan, Agung mengatakan kawasan perhutani yang ada di daerah Desa itu dipinjam pakai oleh PT ASA. Lahan tersebut digantikan di Madura, jadi sudah clear tidak ada masalah. "Pinjam pakai tersebut bentuknya kompensasi, bukan tukar guling. Jadi sifatnya yang dipakai pemohon itu untuk pinjam pakai, tetapi lahan itu tetap menjadi hutan dan hutanya tambang. Menurut kami di wilayah situ tergolong hutan produksi, bukan hutan lindung. Kalau hutan lindung memang tidak bisa di apa-apakan," ungkapnya.

Baca juga: Kapal PT SPIL Angkut 55 Kontainer Kayu Ilegal

Soal ijin pinjam pakai dilahan tersebut sudah sesuai aturan Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) tahun 1997. Bahwasanya izin melaui tim Pertek, Dinas Kehutanan, Bapeda, Muspika dan BPN. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru