Sengketa Rusun Gunung Anyar Masih di Polda Jatim

potretkota.com

Potretkota.com - Ahli waris Toekilah protes keras karena tanah yang saat ini dipakai Rusun Gunung Anyar masih mengendap di Polda Jatim. Laporan tahun 2014 lalu, No LBP/116/IV/2014/SUS/Jatim, tidak ada jluntrungnya.

"Sampai sekarang saya tidak tau perkembangan proses di Kepolisian," kata Endang Supriyati yang mengklaim ahli waris Toekilah kepada Potretkota.com, Sabtu (28/3/2020).

Baca juga: Pengacara dan Jaksa Sepakat Tarif Sewa Rusunawa Tambaksawah Mulai Berlaku Sejak Tahun 2024

Perempuan 42 yang tinggal sekitar Rusun Gunung Anyar ini mengaku hanya tau surat hasil penyelidikannya saja. Dari Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tidak menemukan hambatan. Polda Jatim belum menemukan bukti peralihan hak Toekilah kepada perusahaan ataupun orang lain.

"Yang saya tau tidak ada peralihan hak tanah atau jual belinya. Ini berkas Polda Jatim masih ada," tegas Endang didampingi keluarganya, Djaeni.

Baca juga: Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris

Menurut Endang, kecewa dengan Pemkot Surabaya karena membangun Rusun tanpa sepengetahuannya. "Itu (Pemkot Surabaya) membangun dasarnya apa. Kalau beli, beli dari siapa? Karena sampai sekarang tidak ada jual belinya," keluhnya.

Sementara, Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi Potretkota.com mengaku masih belum berani memberikan statmen. "Saya masih koordinasi dengan penyidik dulu," singkatnya.

Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

Seperti diketahui, Pemkot Surabaya bersih keras membangun Rusun Gunung Anyar yang dianggarkan Rp 20 miliar. Pertama proyek ini dikerjakan oleh PT Penamas Rashata Prisma (PRP). Karena bermasalah, kontraktor PRP diganti.

Saat ini proyek dimenangkan oleh PT Tectonia Grandis dengan nilai penawaran 19.533.411.725,97. Namun Proyek lanjutan sekarang ini sedang digarap PT Mustika Persada. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru