Advokat Peradin Menang Pidana dan Perdata Terkait Sengketa Rumah di Donokerto Surabaya

avatar potretkota.com
(Kanan) Dwi Heri Mustika SH.
(Kanan) Dwi Heri Mustika SH.

Potretkota.com - Sugeng Handoyo bersama istrinya, Siti Mualiyah, dan anak-anaknya mencatat kemenangan beruntun dalam upaya hukum, baik di ranah pidana maupun perdata.

Advokat Dwi Heri Mustika SH, mengatakan kliennya berhak mempertahankan rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun di Jalan Donokerto XI/70, Surabaya.

Baca Juga: Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 3 Tersangka Kasus Pengusiran dan Pengrusakan Rumah Lansia

“Putusan onslag di ranah pidana yang sebelumnya telah diputus, kemudian disusul putusan niet ontvankelijk verklaard (N.O) di ranah perdata, menunjukkan bahwa majelis hakim di PN Surabaya konsisten dalam penegakan hukum,” kata Dwi Heri Mustika, Minggu (8/3/2026).

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin dan terus mengawal agar hak-hak klien kami tetap terlindungi,” tambah Dwi, pengacara kelahiran Surabaya yang saat ini menjabat Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Peradin Jawa Timur.

Senada, Muhammad Arfan SH menilai putusan perdata terhadap Sugeng Handoyo dan keluarganya sudah tepat.

“Majelis hakim sudah tepat menilai gugatan penggugat cacat formil. Sejak awal kami melihat perkara ini tidak memenuhi syarat hukum, sehingga wajar jika putusan berakhir N.O. Kemenangan ini menjadi bukti bahwa hukum harus ditegakkan sesuai prosedur,” jelas Arfan, advokat muda yang dikenal sebagai “pengacara e wong cilik”.

Untuk diketahui, pada tahun 2024 perkara ini disidangkan secara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 2134/Pid.B/2024/PN Sby.

Dalam sidang pidana tersebut, majelis hakim memutus onslag, yakni Sugeng Handoyo beserta istrinya, Siti Mualiyah, dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata.

Baca Juga: Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris

Putusan ini menegaskan bahwa Sugeng Handoyo dan istrinya tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait penguasaan rumah di Donokerto. Putusan onslag menjadi titik balik penting karena sejak saat itu posisi Sugeng sekeluarga semakin kuat secara hukum di ranah pidana.

Tidak berhenti di ranah pidana, Victor Sidharta yang berprofesi sebagai notaris dan PPAT kemudian menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan ke PN Surabaya dengan nomor perkara 829/Pdt.G/2025/PN Sby.

Victor menuntut pengosongan rumah di Donokerto yang diklaim sebagai miliknya, serta meminta ganti rugi sebesar Rp428 juta dan permintaan maaf yang dipublikasikan di media massa.

Namun majelis hakim kembali menolak gugatan tersebut dengan putusan niet ontvankelijk verklaard (N.O). Gugatan dinyatakan cacat formil karena dinilai kabur dan kurang pihak (plurium litis consortium), sehingga tidak memenuhi syarat hukum. Akibatnya, Victor selaku penggugat dihukum membayar biaya perkara.

Baca Juga: Akhiri Konflik, Pengacara Partai Demokrat dan KORPRI Tabayyun

Dua putusan yakni di ranah pidana dan perdata, sama-sama berakhir dengan kemenangan Sugeng Handoyo sekeluarga. Putusan onslag di perkara pidana dan putusan N.O di perkara perdata memperkuat posisi Sugeng Handoyo dan keluarganya sebagai penghuni sah rumah di Jalan Donokerto XI/70, Surabaya.

Dalam persidangan, Sugeng Handoyo menyampaikan bahwa dirinya lahir dan dibesarkan di rumah tersebut sejak 1969. Ia juga menikah serta membesarkan anak-anak dan cucunya di rumah itu.

Kesaksian tokoh masyarakat, pengurus kampung, serta para tetangga turut memperkuat klaim keberadaan keluarga Sugeng yang telah tinggal di rumah tersebut selama puluhan tahun. (Hyu)

Berita Terbaru