Potretkota.com - Ganjar Siswo Pramono, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, oleh Kejaksaan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, Selasa (3/3/2026).
Tuntutan ini diberikan karena Jaksa menilai, terdakwa Ganjar Siswo Pramono saat menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, telah menyembunyikan atau menyamarkan hartanya Rp5.452.318.005.
Baca Juga: Hakim Tipikor Surabaya Tegur Jaksa Agar Profesional Sidangkan Terdakwa Ganjar Siswo Pramono
“Dengan demikian berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan diatas dengan memperhatikan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti didepan persidangan maka kami menyimpulkan unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan,” jelas Penuntut Umum Martina Peristyanti, S.H., MBA.
Rincian Aliran Dana
Dalam dakwaan disebutkan, pada 2017 Ganjar menerima sejumlah uang dari beberapa perusahaan, yakni:
Baca Juga: Jaksa Periksa Kades dan Camat Kediri di Pengadilan Tipikor
- PT Diatasa Jaya Mandiri Rp50 juta
- PT Cahaya Pratama Indah Mandya Rp50 juta
- PT Rudi Jaya Rp100 juta
- PT Sarana Marga Perkasa jo PT Duta Persada Raya Rp50 juta
- PT Bukit Dalam Barisani Rp50 juta
- PT Media Cipta Perkasa Rp50 juta
- Bangun Konstruksi Persada Rp50 juta
- PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp50 juta
- PT Kharisma Bina Konstruksi Rp200 juta
- PT Prasasti Tiara Ayunda (KSO) Rp450 juta .
Sementara pada 2019, menerima aliran dana dari:
- PT Putra Negara Rp80 juta
- PT Cipta Karya Multi Teknik Rp50 juta
- PT Bangun Konstruksi Persada Rp50 juta
- PT Diatasa Jaya Mandiri Rp50 juta
- PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp50 juta
- PT Jaya Etka Teknik Rp100 juta
- PT Kharisma Bina Konstruksi Rp50 juta
- PT Calvary Abadi Rp470 juta
Pada 2020, terdakwa menerima aliran dana dari:
Baca Juga: Bupati Ponorogo Akui Utang ke Pengusaha Sugiri Heru Sangoko
- PT Putra Negara Rp85 juta
- PT Rudy Etika (KSO) Rp50 juta
Sedangkan pada 2021, terdakwa mengaku menerima:
- PT Putra Negara Rp80 juta
- PT Dewanto Media (KSO) Rp450 juta
Semua penerimaan hanya berdasar ingatan Terdakwa Ganjar Siswo Pramono, termasuk uang SGD45.000 (Dolar Singapura) dari PT Calvary Abadi. (Hyu)
Editor : Redaksi