Kasus RSUD Dr Harjono Soekandar

Bupati Ponorogo Akui Utang ke Pengusaha Sugiri Heru Sangoko

avatar potretkota.com
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Potretkota.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo periode 2025-2030 yang ditangkap lembaga anti rasuah Jumat (7/11/2025), terkait dugaan suap proyek RSUD Dr Harjono Soekandar.

Dalam persidangan, Jumat (20/2/2026), Sugiri Sancoko diperiksa keterlibatannya suap dengan Sucipto Direktur CV Cipto Makmur. Keduanya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, mengaku tidak saling terhubung. 

Baca Juga: Ganjar Pemkot Surabaya Akui Terima Uang Dolar dari Hanny Avianto di Kantor PT Calvary Abadi

Jaksa KPK, Johan Dwi Junianto membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Sugiri Sancoko diperiksa untuk menerangkan pertemuan dengan Heru Sangoko yang diduga berkaitan dengan pembahasan proyek.

Dalam perkara ini, selain Sugiri dan Heru, turut disebut nama Yunus serta seorang Bupati yang diduga memfasilitasi pertemuan tersebut.

“Yang dipanggil itu pertemuan antara bupati, Sugiri, Heru Sangoko, dan Yunus untuk mengatur proyek,” kata Johan.

Dalam keterangannya di persidangan, Sugiri mengakui adanya pembicaraan secara langsung dengan Heru. Namun, ketika didalami mengenai dugaan pembahasan lanjutan terkait penentuan kontraktor yang akan disampaikan kepada Yunus, Sugiri tidak mengakuinya.

“Tadi sudah diakui ngomong berdua, tapi untuk pembicaraan bahwa nanti kontraktor yang menentukan Sugiri dan disampaikan ke Yunus, itu tidak diakui,” ujar Johan.

Johan juga mengungkap adanya pertemuan yang disebut diperkenalkan oleh seorang Bupati. Bahkan, terdapat dokumentasi foto terkait pertemuan tersebut. “Peristiwa pertemuan antara Heru dikenalkan oleh Bupati, itu ada fotonya,” tegasnya.

Masih Johan, sejumlah keterangan Sugiri dinilai tidak jelas dan sebagian diakui lupa. Terkait aliran dana, Johan menyampaikan bahwa Sugiri mengakui adanya pemberian uang yang disebut sebagai utang-piutang.

“Dia mengakui ada utang. Tujuannya untuk menutup hutang-hutang,” jelas Johan.

Namun, saat ditanya mengenai jumlah nominal utang tersebut, Sugiri tidak memberikan angka pasti. “Totalnya tidak tahu. Jumlahnya tidak disebutkan,” kata Johan.

Baca Juga: KPK Periksa Relelyanda Solekha Wijayanti Anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya

Dalam sidang juga disinggung angka Rp33 miliar yang diduga berkaitan dengan utang Heru Sangoko. Namun, menurut Johan, Sugiri tidak membenarkan secara tegas nominal tersebut. “Yang disangkal itu jumlahnya. Utangnya diakui, tapi berapa totalnya, dia tidak menyebutkan,” pungkas Johan.

Keterangan Sugiri Heru Sangoko

Sebelumnya, Jumat (6/2/2026), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Sugiri Heru Sangoko menyampaikan, utang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko untuk kepentingan politik tahun 2019, kurang lebih Rp33 miliar.

Sugiri Sancoko membayar utang kepada Heru, dari fee proyek-proyek di Ponorogo, salah satunya RSUD Dr Harjono Soekandar.

Pengusaha yang menjunjung tinggi seni tari tradisional Reog ini mengaku, sudah menerima pembayaran utang dari Sugiri Sancoko sekitar Rp7 miliar. “Sisanya belum dibayar,” singkat Heru.

Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa

“Saya anggap, pemberian itu sebagai angsuran atau cicilan Sugiri Sancoko kepada saya,” tambah Heru.

Pernah suatu saat, karena istri sah sakit, Heru yang juga sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo periode 2024-2028 menagih utang kepada Sugiri Sancoko, namun hanya diberikan Rp35 juta. 

“Pernah istri sakit di Singapura, pas engga punya uang, saya nagih utang dikasih Rp35 juta. Langsung saya tendang mejanya, bener itu, saya marah. Walaupun Bupati saya engga takut, saya ngomong gitu. Karena ini berhubungan dengan nyawa istri, saya harus tegas dan berani,” jelas Heru bernada kesal.

“Setelah itu saya engga pernah pernah hubungi lagi, percuma. Setiap saya telepon engga pernah diangkat,” imbuhnya.

Heru menyampaikan, berani menerima uang beberapa kali dari Direktur RSUD Dr Harjono Soekandar dr. Yunus Mahatma, Sp.P, karena ada perintah dari Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo. (Hyu)

Berita Terbaru