Potretkota.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara terhadap koordinator kelompok masyarakat (pokmas) yang terlibat ijon Kusnadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) periode 2019-2024,
Antara lain, Jodi Pradana Putra wilayah Blitar, Hasanuddin wilayah Gresik, Lamongan, Bojonegoro, Pasuruan, Malang, Pacitan. Untuk Sukar dan Wawan Kristiawan wilayah Tulungagung.
Baca Juga: KPK dan Hakim Tipikor Menyoal Gubernur Khofifah Kelola Hibah
Para terdakwa erbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Terdakwa Jodi Pradana Putra dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan serta pidana denda sebesar Rp50.000.000 subsider 50 hari kurungan. Jodi Pradana Putra didakwa memberi uang kepada Kusnadi secara bertahap, total Rp18.610.000.000
Sementara itu, terdakwa Hasanuddin yang sudah dilantik menjadi Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029, dituntut dengan pidana yang sama, yakni 2 tahun dan 9 bulan penjara serta denda Rp50.000.000 subsider 50 hari pidana penjara pengganti.
Baca Juga: Jurus KPK Bikin Keok Khofifah
Hasanuddin didakwa sudah memberikan uang kepada (alhamrhum) Kusnadi saat itu Ketua DPRD Jatim, Rp12.085.350.000.
Sedangkan, terdakwa Sukar dan Wawan Kristiawan dituntut dengan pidana yang sedikit lebih rendah, yakni 2 tahun dan 5 bulan penjara, serta denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan.
Sukar, Wawan Kristiawan didakwa memberikan uang kepada Kusnadi secara bertahap, seluruhnya berjumlah Rp2.215.000.000.
Baca Juga: Jaksa KPK Tak Singgung Berkas Hibah Pokir yang Hilang Saat Periksa Gubernur Khofifah
Menurut Jaksa KPK, bahwa tuntutan yang dibacakan telah mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. (ASB)
Editor : Redaksi