Dokumen Belum Lengkap, Klaim Asuransi Gedung Grahadi Masih Proses

avatar potretkota.com
Gedung Grahadi Terbakar, 30 Agustus 2025. foto dokumen.
Gedung Grahadi Terbakar, 30 Agustus 2025. foto dokumen.

Potretkota.com - Enam bulan pasca kebakaran Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, pada 30 Agustus 2025, klaim asuransi atas bangunan bersejarah tersebut hingga kini belum cair alias masih dalam proses.

Branch Manager PT Jasa Raharja Putera Cabang Surabaya, A.A. Ngr. Henry Darmawan, SE., SH., AMII., AAIK., ICPU., ICBU., menyampaikan bahwa proses klaim belum dapat dituntaskan karena ada dokumen klaim yg belum dilengkapi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku tertanggung.

Baca Juga: KPK dan Hakim Tipikor Menyoal Gubernur Khofifah Kelola Hibah

“Proses masih berjalan karena terdapat dokumen persyaratan yang belum kami terima dari Pemprov Jatim,” ujar Henry Darmawan, Rabu (18/2/2026).

Ia juga menjelaskan, selama kelengkapan dokumen dan proses appraisal (penilaian kerugian) belum rampung, pihak asuransi belum dapat memastikan besaran klaim yang akan dibayarkan.

Menurutnya, pembayaran klaim akan disesuaikan dengan nilai kerugian real berdasarkan hasil penilaian dari loss adjuster (independen).

“Kami belum dapat menentukan nilai klaim karena masih menunggu hasil appraisal. Perusahaan asuransi akan menanggung kerugian sesuai hasil penilaian tersebut, bukan keseluruhan nilai yang diajukan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov Jatim disebut mengajukan estimasi ganti rugi sekitar Rp11 miliar. Namun, angka tersebut masih harus melalui proses verifikasi sesuai mekanisme penilaian kerugian yang berlaku dan sah.

Baca Juga: Jaksa KPK Tak Singgung Berkas Hibah Pokir yang Hilang Saat Periksa Gubernur Khofifah

Henry menambahkan, objek pertanggungan meliputi lahan Gedung Grahadi seluas 16.284 meter persegi, bangunan utama seluas 2.016 meter persegi, serta bangunan penunjang seluas 4.125,75 meter persegi. Untuk perlindungan tersebut, Pemprov Jatim membayarkan premi sekitar Rp198 juta.

Adapun nilai pertanggungan bangunan tercatat sekitar Rp21 miliar, dengan nilai isi bangunan kurang lebih Rp6,4 miliar. Meski demikian, ia menyebut terdapat perbedaan antara nilai buku dan kondisi aktual di lapangan, sehingga diperlukan penilaian menyeluruh sebelum klaim dapat direalisasikan.

“Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi berdasarkan nilai sebenarnya, sesuai ketentuan polis yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga: Kelebihan Bayar TPP PNS Kominfo Jatim Diminta Lagi Transfer ke Rekening Pribadi Indriyanti

Di ruang kerjanya, Henry juga menegaskan pentingnya prinsip itikad baik (Utmost Good Faith) dalam kontrak asuransi antara para pihak. Dalam hal ini, Pemprov Jatim sebagai tertanggung, dan apabila klaim telah disetujui serta dibayarkan, dana tersebut akan masuk ke kas pemerintah daerah. (Hyu)

Berita Terbaru

Lapsus,

Jurus KPK Bikin Keok Khofifah

Potretkota.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana