Potretkota.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa sepertinya tak bisa menjelaskan dengan rinci soal prosentase hibah pokok-pokok pikiran (pokir) Rp9.718.595.669.294 dan non pokir senilai Rp29.586.924.078.330.
Alih-alih memaparkan secara terstruktur alur penganggaran dan distribusi hibah non-pokir kurun waktu 2019 sampai 2024, Khofifah justru memberi contoh umum.
Baca Juga: Jurus KPK Bikin Keok Khofifah
Contoh umum yang disampaikan Khofifah tak lain, hibah non pokir itu seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ataupun Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan (BPOP).
“Kemudian instansi vertical dan juga ormas keagamaan,” kata Khofifah, Kamis (12/2/2026), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Menurut Khofifah, pengusulan lembaga masyarakat melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Mereka akan mengkoordinasikan dengan TAPD apa yang berkesesuaian,” akunya.
“Jadi misalnya, adalah rumah tidak layak huni (rutilahu), ini instansi vertikal. Mereka yang menjalankan program untuk rutilahu dari rumah yang tidak layak huni menjadi rumah tinggal layak huni, kira-kira seperti itu,” tambahnya.
Saat ditanya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal total hibah uang sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, tahun 2020, Rp9.799.850.111.350 dan terealisasi Rp9.239.535.570.070, Khofifah terlihat bingung.
“(Tahun 2020), Saya rasa BOS yang paling besar, Rp5,2 triliun (5.216.877.770.000). BPOP Rp743 miliar (743.112.855.000). Lainnya Rp1 triliun (1.016.923.118.850),” ucapnya.
“Untuk BOS ini kan besar sekali. Berarti BOS ini dari pusat. Mampir ke Provinsi diteruskan ke sekolah-sekolah. Tapi kemudian, ditahun 2022, sudah tidak lagi melewati Provinsi. Dari Pusat langsung ke sekolah-sekolah,” jelasnya.
Baca Juga: Jaksa KPK Tak Singgung Berkas Hibah Pokir yang Hilang Saat Periksa Gubernur Khofifah
KPK lalu kembali bertanya soal prosentase hibah. “Ibu tidak tahu secara persis ya bagaimana perhitungannya hibah dibandingkan dengan belanja APBD? kalau tidak tahu engga apa-apa, sampaikan saja,” ujarnya.
“Keterangan ini sudah saya sampaikan di Polda Jatim anggaran pokir 2021 sampai 2024,” imbuhnya.
Data KPK dari BPKAD Jatim.
Pokir
- Tahun 2019 –
- Tahun 2020 Rp 2.822.936.367.500
- Tahun 2021 Rp1.993.243.057.000
- Tahun 2022 Rp2.136.928.840.564
- Tahun 2023 Rp1.534.522.028.599
- Tahun 2024 Rp1.230.965.375.631
Total 2020-2024 Rp9.718.595.669.294
Non Pokir
Baca Juga: Gubernur Khofifah Bantah Terima Fee Hibah 30 Persen dari Kusnadi
- Tahun 2019 Rp6.409.352.766.260.
- Tahun 2020 Rp6.976.913.743.850.
- Tahun 2021 Rp6.873.371.746.648.
- Tahun 2022 Rp2.964.060.751.500.
- Tahun 2023 Rp3.153.661.931.740.
- Tahun 2024 Rp3.209.563.138.332
Total 2019-2024 Rp29.586.924.078.330
Data KPK dari Kemendagri.
Ada perbedaan data, rincian belanja hibah tahun 2022 yang terdapat dalam Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 Provinsi Jawa Timur adalah, sebesar Rp9.395.283.541.042,00. Persamaan hanya pada hibah pokir, yaitu Rp2.136.928.840.564.
Terdiri dari:
Hibah BOS: Rp5.323.088.360.000,00
Hibah Pokir. Rp2.136.928.840.564.
Hibah Regular kepada Instansi Vertikal: Rp49.325.000.000.
Hibah Regular non-Instansi Vertikal: Rp1.885.941.340.478.
Dalam keterangan sebelumnya, saksi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim menyebut, hibah pokir untuk anggota DPRD Jatim, sedangkan non Pokir untuk Kepala Daerah. (ASB)
Editor : Redaksi