Menyoal Persentase Hibah Gubernur Jatim

Jurus KPK Bikin Keok Khofifah

avatar potretkota.com
Gubernur Khofifah di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Gubernur Khofifah di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Potretkota.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026) lalu. Dalam persidangan, perempuan kelahiran 1965 ini pamer turunnya persentase hibah daerah.

Khofifah mengaku, setelah adanya surat dari Dirjen Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 29 Juni 2021, ia menindak lanjuti hibah daerah maksimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Baca Juga: Menyorot Perbedaan Data Hibah Non Pokir Gubernur Jatim 2022

Sebelumnya, Kemendagri juga mengirim surat tanggal 17 Juni 2020, perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Tentang RKPD Provinsi Jatim Tahun 2021.

“Iya (maksimal 10 persen). Sekarang turun-turun, terakhir malah 5 persen,” aku Khofifah, diulang-ulang, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Pernyataan Gubernur Jatim ini tampak berbeda dengan data yang ditunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat Kemendagri tertanggal 21 Juni 2022, tercatat Gubernur Jatim masih mendapat teguran terkait besaran hibah.

Persentase hibah APBD Jatim dari tahun 2020-2023.

Data KPK Menunjukkan, dana hibah tahun 2020, 18,2%, nilainya Rp2.822.936.367.50. Dana hibah tahun 2021, 11,6%, nilainya Rp1.993.243.057.000. Dana hibah tahun 2022, 11,7%, nilainya Rp2.136.928.840.564, dan Dana hibah tahun 2023, kurang dari 10%, Rp 1.534 522 020.599.

Turunnya prosentase hibah tahun 2023 lalu, terjadi setelah Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim ditangkap KPK, pertengahan bulan Desember tahun 2022. 

Melihat fakta yang ada, Khofifah yang pernah mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera Utama pun diam sejenak tak berdaya alias keok.

Baca Juga: Jaksa KPK Tak Singgung Berkas Hibah Pokir yang Hilang Saat Periksa Gubernur Khofifah

Bukannya menjelaskan fakta persentase hibah, Khofifah justru mengeluarkan jurus ngelantur membahas mekanisme penyaluran dana hibah dengan ketat menambahkan sejumlah instrumen pengawasan dan pertanggungjawaban.

Menurut Khofifah, proses hibah memiliki ragam mekanisme yang terus disempurnakan. Pada tahap awal, penerima hibah hanya diwajibkan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun pada 2020, Pemprov Jatim mengajukan permohonan pendapat hukum kepada Kejaksaan dan Polda Jawa Timur guna memperkuat aspek legalitas dan akuntabilitas.

“Semula penerima hibah hanya tanda tangan NPHD. Tahun 2020, kami mengajukan pendapat hukum ke Kejaksaan dan Polda Jatim. Kami minta ditambahkan bukan hanya NPHD, tapi juga surat tanggung jawab mutlak,” ujarnya.

Khofifah juga mengungkapkan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) memuat pernyataan detail bahwa penerima hibah bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan program berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Program juga harus dilaksanakan secara profesional, serta penerima hibah menyatakan siap tanggungjawab penggunaan anggaran, termasuk apabila harus berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga: Gubernur Khofifah Bantah Terima Fee Hibah 30 Persen dari Kusnadi  

Selain SPTJM, penerima hibah juga diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan integritas pengelolaan dana.

“Surat tanggung jawab mutlak itu detail sekali. Jadi kami sudah melapisinya sedemikian rupa,” tegas Khofifah.

Pengetatan ini, lanjutnya, merupakan langkah preventif untuk memastikan tata kelola hibah berjalan sesuai aturan serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah. 

Hibah, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 44 Tahun 2021 dan mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi hibah, sekarang diubah Pergub Jatim Nomor 7 Tahun 2024. (ASB)

Berita Terbaru