Potretkota.com - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, Kamis (19/2/2026) siang.
Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI). Belum diketahui siapa pemiliknya.
Baca Juga: Bareskrim Gerebek Gudang Suntik Gas Non Subsidi
Penggeledahan rumah di Surabaya tersebut merupakan bagian dari upaya paksa yang dilakukan penyidik secara serentak di tiga lokasi, yakni dua lokasi di Kabupaten Nganjuk dan satu lokasi di Surabaya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan praktik penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang berasal dari pertambangan ilegal.
“Penggeledahan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal berupa pertambangan emas tanpa izin atau PETI,” ujar Ade Safri.
Penyidikan kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas, baik di dalam negeri maupun perdagangan emas ke luar negeri.
Emas tersebut diduga berasal dari pertambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat.
Menurut Ade Safri, praktik pertambangan emas tanpa izin itu terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022. Perkara tindak pidana asalnya sendiri telah diproses oleh Polda Kalimantan Barat dan telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.
Baca Juga: Bandar 17 Ribu Butir Esktasi Diserahkan Kejaksaan
Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, penyidik menemukan adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah pihak. Aliran dana inilah yang kini menjadi objek penyidikan TPPU oleh Bareskrim Polri.
“Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin selama periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun,” ungkap Ade Safri.
Nilai transaksi tersebut meliputi pembelian emas dari tambang ilegal, serta penjualan sebagian maupun seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
Dalam penggeledahan di Surabaya, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, surat-surat, bukti elektronik, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara dan berdampak serius terhadap lingkungan.
“Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun terhadap praktik pertambangan ilegal, karena berpotensi merugikan kekayaan negara dan merusak lingkungan,” tegas Ade Safri.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pencucian uang hasil pertambangan emas ilegal tersebut. (KF)
Editor : Redaksi