Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Jumat (20/2/20256).
Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, SH, MH menyatakan terdakwa Mohamad Najib, selaku Kepala PKBM Sabilul Falah yang beralamat di Jl. Sili, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil dan Drs. Adi Purwanto, selaku Kepala PKBM Budi Luhur di Jl, Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Bareskrim Polri Didesak Tuntaskan Kasus LPG Oplosan di Bangil
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terdadap Mohamad Najib dan Adi Purwanto selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 100 hari.
Mohamad Najib juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.291.167.289. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetor uang titipan Mohamad Najib sejumlah Rp100 juta ke Kas Negara.
Baca Juga: Uang Aries Agung Peawai Kadindik Jatim Rp20.050.000 Dikembalikan
Sementara itu, Adi Purwanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.628.284.692. Hakim juga memerintahkan agar pembayaran uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan barang bukti nomor 101 hingga 104 yang telah disita. Jaksa diperintahkan untuk terlebih dahulu melakukan penilaian melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna menaksir nilai tanah dan bangunan sebelum dilelang.
Hasil lelang nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Apabila nilai lelang tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara pengganti selama 2 tahun dan 6 bulan. Namun jika hasil lelang melebihi nilai uang pengganti yang ditetapkan, kelebihannya akan dikembalikan kepada terdakwa.
Baca Juga: Belajar Budaya Lewat Rasa: Hangatnya Imlek di Dapur Sekolah
Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkan uang titipan sebesar Rp19.120.000 yang sebelumnya dititipkan melalui rekening RPL Bank BNI ke kas negara.
Untuk diketahui, baik Mohamad Najib dan Adi Purwanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi PKBM tahun 2021 sampai 2024. Atas putusan tersebut, baik Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (Hyu)
Editor : Redaksi