Potretkota.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati tentang Kegiatan dan Tata Tertib Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, Jumat hingga Sabtu, 20–21 Februari 2026, dengan melibatkan 40 personel gabungan.
Plt. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantib) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro, SH, mengatakan sosialisasi ini mengacu pada SE Bupati Nomor 001.02211.43865/2026 tentang pelaksanaan tata tertib selama bulan suci Ramadan.
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Terjaring Razia Prostitusi Online Sidoarjo
“Dasar pelaksanaan sosialisasi yakni SE Bupati Nomor 001.02211.43865/2026 tentang pelaksanaan tata tertib selama bulan suci Ramadan. Adapun jumlah personel yang diterjunkan sebanyak 40 orang terbagi dalam empat tim,” terang Novianto, Sabtu (21/2/2026).
Empat tim dibagi ke sejumlah rayon wilayah. Tim 1 dan 2 menyasar rayon selatan meliputi Kecamatan Candi, Porong, Jabon, dan Krembung. Tim 3 bertugas di rayon barat meliputi Krian, Wonoayu, Tulangan, dan Tanggulangin. Sementara Tim 4 melakukan sosialisasi di wilayah Buduran, Gedangan, hingga Waru.
Menurut Novianto, Surat Edaran yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat agar pelaksanaan ibadah selama Ramadan dapat berjalan khusyuk, tertib, dan kondusif.
“Tugas kami sebagai aparat penegak Peraturan Daerah adalah memastikan kebijakan tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, Novianto menegaskan petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif guna menghindari gesekan di tengah masyarakat.
Baca Juga: 2.110 SPPG Tersebar di Jawa Timur, Menko Pangan: Separuh Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, serta profesional. Kehadiran petugas bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, melainkan juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar suasana Ramadan tetap aman dan damai,” katanya.
Sejumlah tempat usaha menjadi sasaran sosialisasi, di antaranya tempat permainan biliar, warung kopi yang menyediakan hiburan musik atau rumah karaoke, serta kafe. Petugas memberikan penjelasan langsung kepada para pengelola usaha terkait ketentuan operasional selama bulan Ramadan.
Novianto memastikan, kegiatan ini merupakan langkah preventif agar seluruh pihak memahami aturan yang berlaku. Pasca-sosialisasi, Satpol PP akan melakukan pemantauan selama sepekan.
Baca Juga: Polisi Pasang Alarm Motor Gratis untuk Cegah Curanmor di Surabaya
“Seminggu setelah sosialisasi akan kami pantau. Jika ditemukan pelanggaran dan tempat-tempat tersebut masih tetap beroperasi tidak sesuai ketentuan selama Ramadan, maka akan langsung dijatuhi sanksi tipiring hingga yang terberat pencabutan izin,” tegasnya.
Tak hanya itu, Novianto berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban umum selama bulan suci. Satpol PP Kabupaten Sidoarjo juga membuka layanan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pelanggaran.
“Jika masyarakat menemukan pelanggaran terkait hiburan malam, rumah karaoke, tempat biliar, kafe yang menyediakan minuman beralkohol maupun panti pijat, silakan melakukan pengaduan. Kami akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Novianto. (SR)
Editor : Redaksi