Pemkot Surabaya vs PT Unicomindo Perdana

Dugaan Korupsi Jadi Pemicu Utang Pengelolaan Sampah Rp104 Miliar

avatar potretkota.com
Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana di DPRD Surabaya
Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana di DPRD Surabaya

Potretkota.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap mematuhi hukum terkait sengketa yang melibatkan PT Unicomindo Perdana, khususnya soal kewajiban pembayaran dalam kerja sama pengolahan sampah.

Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra mengatakan, pihaknya  tetap patuh terhadap putusan pengadilan terkait sengketa dengan PT Unicomindo Perdana. 

Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026 

Dalam pelaksanaan, pihaknya juga akan mempertimbangkan sejumlah aspek hukum dan teknis serta legal opinion (LO) dari Kejaksaan. 

“Pemkot taat hukum. Tetapi pelaksanaan putusan tidak bisa dilihat secara parsial, ada rangkaian peristiwa yang harus dipertimbangkan,” ujar Sidharta.

Dalam LO disebutkan bahwa pelaksanaan putusan harus dilakukan bersamaan dengan penyerahan hak operasional serta memastikan kondisi aset masih layak beroperasi. Hal ini dinilai penting agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.

Karena sebelumnya, sekitar tahun 1998-1999, dugaan tindak pidana korupsi sempat menjadi dasar penghentian pembayaran kepada PT Unicomindo Perdana. Meski begitu, Sidharta mengaku tidak mengetahui secara pasti kelanjutannya. Ia menyebut, penanganan perkara tersebut berada di luar kewenangan Pemkot.

“Perkembangan perkara pidananya kami tidak mengetahui, karena itu menjadi ranah pihak lain,” tambahnya.

Penghentian pembayaran, disebut Sidharta mulai termin ke-15 dan ke-16. Bukan karena Pemkot menolak kewajiban, melainkan karena adanya surat resmi dari aparat penegak hukum pada saat itu yang meminta penghentian sementara. Langkah tersebut diambil untuk menghindari potensi kerugian negara dan memperlancar proses penyelidikan dugaan korupsi. 

“Jadi bukan tidak mau membayar, tetapi menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat itu,” tegasnya.

Setelah adanya surat lanjutan pada 2005 yang menyatakan penghentian pemblokiran dana investasi tidak lagi relevan, Pemkot Surabaya kembali melakukan komunikasi dengan pihak PT Unicomindo Perdana. Namun, menurut Sidharta, persoalan berlanjut karena pihak perusahaan tidak melakukan perbaikan terhadap aset atau alat yang menjadi objek kerja sama.

Ia menyebut, kondisi aset yang tidak layak menjadi salah satu pertimbangan penting. Pemkot, kata dia, tidak ingin melakukan pembayaran besar tanpa kejelasan kondisi dan penyerahan barang sebagaimana mestinya.

“Bayangkan jika pemerintah membayar, tetapi barang dalam kondisi rusak atau tidak diserahkan. Ini yang menjadi perhatian kami,” ungkapnya.

Baca Juga: Munculnya Gerakan Masyarakat Sipil sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Rezim Prabowo–Gibran

Sidharta menegaskan, pada prinsipnya Pemkot Surabaya tetap akan melaksanakan putusan pengadilan, namun harus dilakukan secara bersamaan dengan pemenuhan kewajiban pihak lain sesuai perjanjian. Hal ini juga sejalan dengan pertimbangan dalam legal opinion untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

“Putusan tetap dilaksanakan, tetapi harus berimbang. Hak dan kewajiban kedua belah pihak harus dipenuhi,” imbuhnya Sidharta.

Sementara, Robert Simangunsong, S.H tim hukum PT Unicomindo Perdana, menyampaikan bahwa Kerjasama Build Operate Transfer (BOT) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan PT Unicomindo Perdana, berlangsung sejak tahun 1989. 

Dalam perjanjian tersebut, pihak swasta mengklaim menggelontorkan investasi sebesar 13 juta dolar AS, dengan kurs saat itu sekitar Rp1.700 per dolar atau sekitar Rp34 miliar.

Pabrik pengolahan sampah tersebut mulai beroperasi dan berjalan selama delapan tahun, hingga 1997. Dalam periode itu, Pemkot Surabaya disebut memiliki kewajiban pembayaran bagi hasil kepada pihak investor. 

Namun sayang, saat cicilan ke 16, Pemkot Surabaya tidak bisa membayar. “Sampai klien kami tidak bisa membayar pegawai,” ungkapnya.

Baca Juga: Menolak Lupa: Uang Korupsi Hasil Kejahatan Putu Harry Sasmita Mengalir ke Diah Irawati

Selain itu, di ruang Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Robert Simangunsong juga menyampaikan, bahwa kliennya Adipati KRMH Jacob Hendrawan bos PT Unicomindo Perdana harus membayar cicilan ke bank. 

Karena itu, PT Unicomindo Perdana melakukan gugatan wanprestasi. Polemik berkepanjangan sejak tahun 2012 ini berbuah hasil. Putusan Pengadilan mengabulkan gugatan sebagian perusahaan pengelola sampah. Pemkot Surabaya diharuskan membayar kerugian mencapai Rp104.241.354.128. “Jadi tidak ada lagi alasan bagi Pemkot Surabaya untuk menunda pembayaran,” katanya.

Terkait dugaan tindak pidana dugaan korupsi, Robert Simangunsong tak menampik ada proses penyidikan dari Kejaksaan. “Tapi kan Kejaksaan sudah menghentikan perkara itu, Kejaksaan sudah mengeluarkan SP3 itu,” pungkasnya. (Hyu) 

Berita Terbaru