Potretkota.com - Bos Karaoke Rasa Sayang group, Ivan Kuncoro akhirnya diputus bersalah melanggar hak cipta lagu yang selama ini sudah dikomersilkan. Ketua Majelis Hakim Mashuri Effendi memutus terdakwa selama 6 bulan penjara karena melangar Pasal 117 ayat (2) Jo Pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Mengadili terdakwa Ivan Kuncoro dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi dengan penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata Mashuri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2020) kemarin.
Baca juga: Polsek Genteng Selidiki Kasus Penganiayaan Pemandu Lagu
Mendengar putusan dari Majelis Hakim, terdakwa Ivan Kuncoro menyatakan menerima. "Iya saya terima yang Mulia," timpalnya melalui Teleconference di Rutan Medeng.
Baca juga: DPRD Kota Pasuruan Ancam Bubarkan Karaoke Berkedok Warung
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Ariyanto Sabataniae yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 Bulan penjara menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Karaoke Berkedok Warung di Pasuruan, Rifa'i Golkar: Ditulis saja
Kasus pelanggaran hak cipta ini bermula saat bos PT Ebony selaku anggota dari PT Asirindo melaporkan terdakwa Ivan Kuncoro ke Polda Jatim. Pasalnya, terdakwa selama ini diketahui tidak membayarkan royalti atas pemutaran lagu-lagu yang telah dikomersilkannya di tempat karaoke miliknya. (Tio)
Editor : Redaksi