Kejari Bangil Panggil Perhutani Soal Tambang ASA

potretkota.com

Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan memanggil Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan. Pemanggilan itu terkait ijin pemanfaatan hutan yang di sulap menjadi tambang galian PT Agung Satriya Abadi (ASA).

Diketahui kawasan hutan itu berada di perbatasan dua Desa yaitu Sumbersuko dan Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Kini kawasan hutan itu akan digunakan oleh Bos Tambang galian PT ASA.

Baca juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra

Sebelumnya indikasi muncul, ketika belum diserahkan kompensasi lahan seluas 15 hektar oleh PT ASA kepada Pemerintah. Selain itu, PT ASA belum bisa menunjukan petak lahan yang ditukar di lahan Madura. Dari situ, korps Adhiyasa mencium aroma dugaan kongkalikong beberapa pihak timbulnya atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT ASA.

Baca juga: Warga dan LSM Demo Jalan Rusak Akibat Dumtruk Tambang Sirtu

Kasi Intel Kejar Bangil Irvan Efendi membenarkan telah melayangkan surat ke pihak perhutani. Hal ini dilakukan untuk menggali data dan bahan keterangan (pulbaket) terkait kasus dugaan pemanfaatan kawasan hutan oleh PT ASA. "Ini masih kami meggali proses perizinan tambang milik PT ASA, serta proses kompensasi lahan pengganti. Karena disitu saya nilai ada kejanggalan. Jadi ditunggu saja pastinya akan kita publikasikan ke teman-teman media," katanya, Rabu (15/04/2020).

Sementara, Kepala Sub Seksi Pengelolahan Hutan Bersama Masyarakat (KSS PHBM) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan, Margono membenarkan pemanggilan tersebut. " Iya mas ada panggilan terkait dugaan penyimpangan penambangan tidak berijin dilahan milik nagara. Intinya pemanggilan itu, seputar proses kewajiban lahan pengganti oleh pihak PT ASA. Panggilan kedua kita belum tahu kapan dijadwal ulang. Karena masih dimeja Pak Adm," ujarnya.

Baca juga: Penataan Izin Tambang Program Kerja KPK

Seperti diketahui, lahan kompensasi sebagai syarat mutlak keluarnya IPPKH sampai saat ini belum terealisasi. Bahkan Dinas Kehutanan (Dishut) Propinsi Jatim warning kepada PT ASA apabila setahun tidak terpenuhi, izinnya bisa dicabut. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru