Potretkota.com - Gatot Priyanto alias Bogel warga Kalianak Timur Lebar Surabaya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdawa disidang terkait kepemilikan sabu seberat 21 gram, Kamis (16/3/2020) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi penangkapan, Edi Kuntono dan Maskori Hasan. Saksi menyampikan, bahwa terdakwa ditangkap dirumahnya pada 25 November 2019. Hasil penangkapan ditemukan 19 poket sabu di saku celana dan dompetnya. Lalu dilanjutkan pengeledahan, ditemukan dalam kotak sepatu ada 2 bungkus poket. Dengan demikian, totalnya menjadi 21 paket. "Dari keterangan terdakwa sudah 4 kali pesan sabu di Cak Kes (DPO)," kata saksi.
Baca juga: Massa Bakar Maling Sepeda Motor Jojoran di Depan Polisi
Mendengar kesaksian tersebut, terdakwa Gatot membatah jia sabu yang ditemukan tidak sampai 21 poket. "Untuk jumlahnya ada 17 poket saja," dalih terdakwa dihadapan Majelis Hakim melalui teleconference.
Terdakwa menambahkan, untuk barang haram tersebut didapatkan dari Cak Kes yang sat ini berada di Lapas Madiun. Keduanya transaksi melalui nomer telepon dengan kesepakatan harga Rp 1 juta pergram. Sabu kemudian dikirim melalui sistem ranjau.
Baca juga: Setelah Tembak Mobil Eri Cahyadi, Terdakwa Royce Muljanto Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri
"Sebagain sabu saya konsumsi sendiri dan sebagian dijual kepada teman sopir," ujar Gatot.
Tidak dipungkuri, kepada JPU Diah Ratri Hapsari , terdakwa Gatot pernah mendekam atas kasus yang sama 2018 lalu dan hanya menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Residivis Curanmor asal Pasuruan Ditembak Mati
Atas perbuatannya JPU Diah Ratri Hapsari mendakwa terdakwa Gatot Priyanto dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)
Editor : Redaksi