Baca Dakwaan Terdakwa Siti Asiyah #DirumahAja

potretkota.com
JPU Pompy Polansky Alanda

Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Pompy Polansky Alanda menyebut, terdakwa yang diancam 7 tahun boleh tidak dipenjara, asal memenuhi keteria khusus. Salah satunya terdakwa Siti Asiyah.

Menurutnya, Siti Asiyah yang didakwa Pasal 266 ayat (2) dan Pasal 263 ayat (2) KUHP karena membuat laporan palsu di Polda Jatim, sudah lanju usia. "Untuk terdakwa bukannya tidak ditahan, tapi itu tahanan rumah," terang JPU Pompy Polansky Alanda kepada Potretkota.com, Kamis (30/4/2020).

Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

JPU Pompy Polansky Alanda menyebut, tidak dihadirkan terdakwa Siti Asiyah dalam persidanan, karena saat ini sedang Pandemi Virus Corona atau Covid-19. "Sehingga terdakwa tidak dihadirkan, takutnya terjadi apa-apa. Apalagi pengcara terdakwa berasal dari Jakarta, saat ini terkena PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar)," dalihnya.

Terpisah Ketua Majels Hakim Johanes melalui Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi pekara pidana dengan terdakwa Siti Asiyah, yang tidak hadir dalam pembacaan dakwaan karena faktor usia tidak bisa memberikan jawaban pasti. Menurutnya melalui nomer selalur, saat ini ia sedang sakit. "Maaf Mas, saya lagi sakit tidak masuk kantor," singkatnya.

Baca juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

Seperti diketahui, dalam perkara ini, Siti Asiyah awalnya membuat surat laporan polisi di Polda Jatim, Senin tanggal 08 Mei 2017. Laporan No STPLK/394/V/2017/SPKT JATIM berisi tentang kehilangan surat tanah petok D No 241 atas nama Umar, Nomor Persil 13 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Menanggal, tanggal 10 Mei 2016 dengan No Register 593/28/436.10.124/20. Surat tanah hilang diketahui pada tanggal 1 Mei 2017 di dalam rumah Jl. Gayungan V Surabaya.

Surat tanah yang hilang, kemudian telah terbit hak atas tanah SHGB No 558 atas nama Sumardji. Kemudian, terdakwa melakukan permohonan sporadik secara tertulis ke Kelurahan Menanggal, tanggal 23 Mei 2017, dengan melampirkan surat kehilangan dari Polda Jatim.

Baca juga: Inspektorat Ngaku Tidak Ada Surat Perintah Kejari Ngawi Periksa Terdakwa Notaris Nafiaturrohmah

Setelah diproses, ternyata laporan polisi yang sudah dibuat tidak benar, karena tanah yang diakui terdakwa Siti Asiyah adalah tanah negara bekas Eigendom Verponding 7159. Akibatnya, Sumardji mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar.

Karena itu, Siti Asiyah dalam dakwaan diancam Pasal 266 ayat (2) dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Dalam Pasal 266 ayat (2) dijelaskan, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Sedangkan Pasal 263 ayat (2) berbunyi, jika memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru