Potretkota.com - Dalam video berdurasi 25 detik beredar dikalangan wartawan, diakui Agus Suyanto Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, adalah dirinya. Menurutnya, saat itu hanya belajar sablon proyek pengadaan masker untuk menangkal virus corona senilai Rp 7,5 miliar.
"Saat itu memang saya sedang mencoba teknik menyetak (sablon) di rumah kakak. Percetakan sablon tersebut itu usaha milik kakak saya. Kebetulan saat itu kakak mendapat jasa menampung pekerjaan masker dari para penjahit (masker) sekitar rumah yang harus di cap logo Kabupaten Pasuruan," kata Agus Suyanto, Kamis (30/4/2020), didampingi Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan.
Baca juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Ingat Terima Uang dari PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp100 Juta
Agus Suyanto berdalih, tidak pernah meminta jatah atau menyuruh merekomendasi kepada Disperindag Kabupaten Pasuruan agar memberikan pekerjaan kepada orang pilihanya. "Jadi tidak benar jika nama saya disebut meminta jatah proyek masker," dalihnya.
Video yang beredar dikalangan wartawan, disebut Agus Suyanto dibuat keponakannya untuk mainan tik-tok. "Video saya diambil ketika keponakan saya sedang iseng-iseng mau bikin vidio tik-tok. Dan video tersebut sempat dibikin status whatsapp. Engga taunya malah beredar luas," keluh Agus.
Sementara, karena sudah terlanjur jadi sorotan media, Sudiono Fauzan menyatakan, proyek pengadaan masker jangan dibuat ajang main-main. Sebab, pihaknya selama ini sudah bekerja keras mendorong agar Gugus Tugas lebih cepat melakukan kebijakan dalam menangani Covid-19 yang ada di Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Hakim Tipikor Heran Perkara Ganjar Pemkot Surabaya Bisa Naik
"Untuk itu kami minta kepada aparatur penegak hukum bila ada yang bermain dari pihak manapun atau melakukan penyimpangan terkait proyek Covid-19 harus di tindak tegas," timpal Sudiono Fauzan.
BERITA TERKAIT: Anggota DPRD Pasuruan Ngejob Masker Rp 7,5 M?
Baca juga: Direktur Utama PT Calvary Abadi Hanny Avianto Akan Laporkan Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya
Proyek masker, diatur dalam Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona. Dalam aturan jelas, tugas PPK yakni menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang dan jasa sejenis di instasi Pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elekronik.
Seperti diketahui, proyek pengadaan masker disahkan melalui rapat DPRD dan disepakti bersama oleh Pemkab Pasuruan sejumlah 2,5 juta masker. Itu ditujukan ke Dinas Koperasi dengan jumlah 1 juta masker dan Dinas Disperindag 1,5 juta masker. Kemudian DPRD meminta agar pengadaan masker dikerjakan oleh UMKM di wilayah Kabupaten Pasuruan. (Mat)
Editor : Redaksi