Potretkota.com - Mauru iz Tolule (51) nahkoda KM Santika Nusantara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Ahmad Bukhori, hanya diputus hukuman 8 bulan penjara. Hukuman ini sangat ringan, sebab saat membawa kapal ke arah Banjarmasin, kapal terjadi kebakaran hingga penumpang meninggal dunia.
“Menyatakan terdakwa Mauru Iz Tolule telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ahmad Bukhori, dikutip dari website PN Sumenep, Rabu, 15 April 2020.
Baca juga: Mobil Kijang Tiba-tiba Terbakar Dalam Garasi Rumah Warga
Tuntuan ini lebih ringan, sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Benny Nugroho Sadhi B, Surya Rizal Hertady, Annisa Novita Sari, menuntut Mauru iz Tolule dengan hukuman 12 bulan penjara
JPU menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP jo Pasal 302 Ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Baca juga: KSOP Tanjung Perak Masih Mencari Penyebab Kebakaran Kapal SPIL
Untuk diketahui, KM Santika Nusantara dari Surabaya menuju Banjarmasin, diinformasikan terbakar di perairan Masalembu, Sumenep, Kamis (22/8/2019), sekitar pukul 20.45 Wib.
Dilaporkan awal, total penumpang 116 orang. Setelah posko korban dibuka, didapati 277 orang. Namun, proses evakuasi terdapat 309 orang. Dari sekian banyak penumpang, 4 orang ditemukan tewas, 5 orang lain dirawat di Puskesmas Masalembu.
Baca juga: Mobil Honda Ludes Terbakar Akibat Konsleting Lampu Modifikasi
Korban tewas yakni Bekti Tri dan Asfani merupakan ABK, Wiji dari Blora dan satru orang masih diidentifikasi. Bangkai KM Santika Nusantara sendiri sudah ditarik ke wilayah perairan Gresik. (Hyu)
Editor : Redaksi